MAKASSAR – Selama tiga hari anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika berhasil mengungkap peredaran Narkotika. Tujuh pelaku berhasil diamankan hingga Kamis (8/11/1018) sore kemarin.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika dalam rilisnya mengatakan dari tujuh pelaku salah diantaranya yaitu, Anto (21) oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta yang berada di jalan Mappaoudang berhasil diringkus dengan barang bukti sabu sabu seberat 13 gram.
“Jadi untuk Asrianto alias Anto diamankan di kos Home Stay kamar 207 yang berada di Jalan Andi Tonro dan ditemukan sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, oleh tim ubur ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar” ujar Diary.
Baca Juga :
Selanjutnya, penangkapan dilakukan di jalan Onta lama dan berhasil meringkus Muh Rijal yang diketahui selaku kurir. Kemudian diamankan lagi Arianto Malik Serang (25) dan dari penangkapan tersebut Tim Elang berhasil menemukan satu kantong plastik bewarna hitam yang berisikan 19 paket sabu dan 4 paket shabu di dalam bungkus rokok.
Selain itu, di dalam kantong plastik tersebut ditemukan empat sendok sabu, satu set bong sementara terpasang pireks, satu korek gas, dan tiga bungkus shacet kosong.
“untuk razia di Jalan Gotong khususnya di Panampu lorong 2 melibatkan seluruh Anggota Lapangan Narkoba Polrestabes Makassar. Namun saat razia banyak yang berhasil melompat dan melarikan diri karena situasi malam hari dan gelap,” tambahnya.
Kendati demikian, Kompol Diary Astetika yang memimpin penangkapan di tempat ini berhasil mengamankan empat orang dan satu diantaranya pengedar sabu.
“Untuk pengedar dari hasil razia tersebut kami berhasil amankan Fadli alias Saddam (26) warga jalan Langgau dikenakan passal 112 dan 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Diary. (*)
Komentar