Logo Lintasterkini

Tiga Hari Obok-obok Sarang Narkoba, Polrestabes Makassar Amankan 7 Pelaku

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 09 November 2018 14:17

Tiga Hari Obok-obok Sarang Narkoba, Polrestabes Makassar Amankan 7 Pelaku

MAKASSAR – Selama tiga hari anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika berhasil mengungkap peredaran Narkotika. Tujuh pelaku berhasil diamankan hingga Kamis (8/11/1018) sore kemarin.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol  Diary Astetika dalam rilisnya mengatakan dari tujuh pelaku salah diantaranya  yaitu, Anto (21) oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta yang berada di jalan Mappaoudang berhasil diringkus dengan barang bukti sabu sabu seberat 13 gram.

“Jadi untuk Asrianto alias Anto diamankan di kos Home Stay kamar 207 yang berada di Jalan Andi Tonro dan ditemukan sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, oleh tim ubur ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar” ujar Diary.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan di jalan Onta lama dan berhasil meringkus Muh Rijal yang diketahui selaku kurir. Kemudian diamankan lagi Arianto Malik Serang (25) dan dari penangkapan tersebut Tim Elang berhasil menemukan satu kantong plastik bewarna hitam yang berisikan 19 paket sabu dan 4 paket shabu di dalam bungkus rokok. 

Selain itu, di dalam kantong plastik tersebut ditemukan empat sendok sabu, satu set bong  sementara terpasang pireks, satu korek gas, dan tiga bungkus shacet kosong.

“untuk razia di Jalan Gotong khususnya di Panampu lorong 2 melibatkan seluruh Anggota Lapangan Narkoba Polrestabes Makassar. Namun saat razia banyak yang berhasil melompat dan melarikan diri karena situasi malam hari dan gelap,” tambahnya.

Kendati demikian, Kompol Diary Astetika yang memimpin penangkapan di tempat ini berhasil mengamankan empat orang dan satu diantaranya pengedar sabu.

“Untuk pengedar dari hasil razia tersebut kami berhasil amankan Fadli alias Saddam (26) warga jalan Langgau dikenakan passal 112 dan 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Diary. (*)

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...