Logo Lintasterkini

KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Kementerian dan Pemda, Ada Tanah Senilai Rp55 M hingga Mobil Mewah

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 09 November 2021 23:32

KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor atau hibah kepada instansi kementerian
KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor atau hibah kepada instansi kementerian

JAKARTA– KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor atau hibah kepada instansi kementerian hingga pemerintah daerah pada Selasa (9/11/2021).

Aset tersebut di antaranya terdapat tanah senilai Rp55 miliar hingga mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Land Cruiser.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengemukakan, pelaksanaan kegiatan penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset,” ujar Karyoto di Gedung Juang KPK, Selasa (9/11/2021), yang dilansir dari Detik.com.

Adapun tanah senilai Rp55.323.251.000 berada di DI Panjaitan, Yogyakarta, dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. Barang rampasan dari terpidana Anas Urbaningrum itu dihibahkan kepada Pemkot Yogyakarta.

Selanjutnya, ada 3 unit mobil, yaitu Toyota Landcruiser 4,5 L Tahun 2012 senilai Rp925.272.000; Toyota NAV 2013 senilai Rp129.767.000; dan Toyota Alphard 2011 senilai Rp242.669.000, dengan total aset Rp1.297.708.000. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang dihibahkan kepada Kementerian Keuangan.

Lalu, ada sebidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dengan total nilai aset Rp6.042.270.000. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu diserahkan kepada Kementerian Agama.

Selanjutnya, ada tanah di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi, lalu bangunan 898,6 meter persegi dengan nilai total aset Rp14.349.705.000. Barang rampasan dari terdakwa Muhammad Nazaruddin ini akan dihibahkan kepada Kejaksaan RI.

Terakhir, tanah dan bangunan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan luas 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan nilai aset Rp8.101.723.000. Barang rampasan dari Muhtar Ependy akan dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karyoto mengatakan, upaya ini merupakan sebuah bentuk komitmen KPK dalam memaksimalkan manfaat atas aset yang disita tersebut.

“Dalam upaya asset recovery dalam tindak pidana, khususnya korupsi, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara. Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” katanya.

Selanjutnya, penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada penerima. Terlihat Firli menandatangani setiap aset yang akan diserahkan.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...