MAROS – Seorang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AH (40), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati. Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.
AH diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus meraba tubuh korban saat tes hafalan berlangsung. Perbuatan ini diduga dilakukan berulang kali terhadap para santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, para korban, dan sejumlah saksi.
Baca Juga :
“Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan menentukan status hukum terlapor,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Bahkan disebutkan, bahwa oknum guru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maros.
Sementara itu, kondisi pesantren kini tampak lengang meski kegiatan belajar mengajar masih berjalan. Sejumlah orang tua memilih memulangkan anak-anak mereka usai mendengar kabar ini.
Informasi yang dihiumpun, pihak pesantren telah memecat AH setelah kasus ini mencuat, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola pondok pesantren terkait dugaan pelecehan tersebut. (*)
Komentar