Logo Lintasterkini

Diduga Aniaya Korban, 2 Karyawan Adira jadi Tersangka

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 10 Januari 2018 13:00

Rekaman CCTV saat korban diduga dianiaya oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Makassar.
Rekaman CCTV saat korban diduga dianiaya oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Makassar.

MAKASSAR – Penyidik Polsek Panakkukang tanpa menunggu waktu lama akhirnya menetapkan 2 (dua) oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance sebagai tersangka. Keduanya yang ditetapkan tersangka berinisial AN (30) selaku Surveyor dan Marketing bersama ZK (28), seorang Dept Collector (petugas konsultan).

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, S.IK, Kamis (10/1/2018) mengatakan, dua orang oknum karyawan Adira Finance yang telah ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan terlibat langsung dalam pengeroyokan di depan Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance, Kompleks Ruko Ramayana di Jalan A.P. Pettarani Makassar, yang terjadi, Senin (8/1/2018).

“AN dan ZK sama-sama berprofesi sebagai karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance jalan A.P. Pettarani Makassar. Keduanya terekam langsung dari kamera video yang beredar itu,” kata Kompol Ananda.

Penyidik Polsek Panakkukang telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan Adira Finance, termasuk Recovery PT. Adira Finance, Selius. Karyawan ini pertama kali ditemui oleh korban di lantai III Kantor Adira. Lainnya berinisial IR, yang melarang media meliput kejadian pengeroyokan.

Dari hasil pemeriksaan keempat Karyawan PT. Adira, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan tiga orang karyawan Adira lainnya yang diduga ikut terlibat.

Penyidik juga sudah menyita 1 (satu) lembar baju sweeter warna biru yang dipakai AN pada saat melakukan pengeroyokan. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk rekaman CCTV Kantor Adira.

Ananda Fauzi menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Security dan Office Boy Adira Finance. Pasalnya, keduanya pada saat kejadian dirinya sempat terekam kamera CCTV yang memeluk korban AI untuk keluar dari Kantor Adira.

“Jadi korban bukan diseret seperti yang diberitakan,” terang Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, dua bersaudara AI (28) dan MA (26) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance di Jalan A.P. Pettarani Makassar, Senin (8/1/2018), sekira pukul 10.30 wita.

Lanjut Kompol Ananda, terkait masalah kasus BPKB akan didalami, karena tempat kejadiannya bukan di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Penyidik Polsek panakkukang hanya fokus penanganan kasus pada perkara penganiayaannya. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...