PINRANG – Setelah tampil sebagai satu-satunya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang memilih jalur independen atau perseorangann untuk maju di Pilkada Kabupaten Pinrang, pasangan Hamka Mahmud – Ahsan Wahid (Berkah) ternyata terancam tidak lolos.
Pasalnya, dalam rapat pleno yang digelar KPUD Pinrang, Kamis (8/2/2018), pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hal jumlah dukungan suara atau KTP.
Ketua KPUD Pinrang, Mansyur Hendrik yang memimpin langsung jalannnya rapat pleno terbuka tersebut mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi terakhir, pasangan Berkah hanya memiliki dukungan suara sah KTP sebanyak 23.161. Sementara dalam persyaratan untuk lolos dibutuhkan 23.527 jumlah dukungan suara sah KTP.
Baca Juga :
“Dari hasil kelengkapan berkas yang kita plenokan hari ini, bisa dipastikan pasangan tersebut tidak lolos. Tapi untuk kepastiannya, nanti akan kita umumkan pada tahap penetapan yaitu tanggal 12 Februari 2018 nanti,” jelas Mansyur Hendrik.
Komentar