Logo Lintasterkini

Pria di Makassar Bunuh Tetangga Gara-gara Istrinya Dimaki dengan Kata Kotor

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Senin, 10 Februari 2020 23:05

Pelaku pembunuha ln terhadap tetanggannya di Makassar yang diamankan tim resmob Polda Sulsel. (Foto:Dok Polda Sulsel).
Pelaku pembunuha ln terhadap tetanggannya di Makassar yang diamankan tim resmob Polda Sulsel. (Foto:Dok Polda Sulsel).

MAKASSAR–Pelaku penyerangan pasangan suami istri di Jalan Pammolongan, Kelurahan Bara-barayya Utara, Kecamatan Makassar akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Pelaku Darmawan alias Mawang (36) membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam dikarenakan adanya motif dendam.

“Pelaku Mawang menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya dengan makian yang mengeluarkan kata-kata kotor,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menggelar rilis di Mapolda Sulsel, Senin (10/02/2020).

Ibrahim menjelaskan, awalnya istri pelaku pernah terlibat cekcok dengan korban, kemudian dari cekcok itu keluar kata makian dan ancaman akan membunuh istri pelaku dengan menggunakan tombak. Perkataan itu dilontarkan oleh Ali,kata Ibrahim, ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas kelas 1 Makassar.

Kendati demikian, kejadian itu pun diceritakan, saat istrinya menjenguk Mawang di dalam lapas. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang ditahan sejak 2009 dan bebas pada akhir 2013 lalu. Akhirnya, lanjut Ibrahim, pelaku nekat membunuh Ali lantaran dendam ketika masih menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

Lebih jauh, Ibrahim mengatakan, Mawang ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Ahad (09/02/2020) ) kemarin sekira pukul 02.00 Wita.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan keluarganya agar pelaku kooperatif akhirnya pelaku bersama barang bukti sebilah pisau dapur dan anak panah diamankan di rumah kerabatnya tanpa ada perlawanan,” katanya.

Diceritakan Ibrahim, awal dari kejadian penyerangan yang dilakukan, ketika pelaku yang tengah berkendara kemudian melihat Ali tengah nongkrong di depan rumah di kawasan jalan tempat tinggal korban. Akhirnya pelaku pun mendatangi korban dengan berbekal Senjata Tajam (Sejam).

“Semua perbuatan yang pernah dilakukan korban terhadap istri pelaku akhirnya teringat pelaku akhirnya pelaku pun kemudian kembali ke rumahnya dan langsung mendatangi rumah korban. Pelaku yang sudah naik pitam dengan berbekal pisau dapur, busur dan anak panah, menghampiri korban saat tengah beraktivitas di bekalang rumahnya, Ali pun langsung ditebas dengan pisau,” ungkap Ibrahim.

Sementara, Istri korban, Irma (30), lanjut Ibrahim, sempat menahan pelaku yang mengamuk akhirnya Irma istri korban pun dilukai dengan sebilah parang. Tak lama berselang, Ali kemudian berupaya kabur hingga ke semak-semak belakang rumahnya namun dikejar oleh pelaku. Saat Ali terjatuh, pelaku langsung menghujani bagian dada Ali dengan anak panah.

“Sesaat setelah itu, pelaku melarikan diri kembali ke rumahnya untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya kemudian ia lagi melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain,” terang Ibrahim.

Akibat perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Pelaku disangkakan dengan ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelas Ibrahim. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...