PINRANG — Penyertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN mulai dirundung masalah di Kabupaten Pinrang. Pasalnya, program prioritas nasional ini mulai diterpa isu tak sedap akan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga :
Isu itu mencuat setelah sejumlah Desa yang mendapatkan proyek PTSL di Kabupaten Pinrang ternyata menaikkan harga atau biaya Penyertifikatan dari apa yang telah disepakati dan disampaikan saat sosialisasi sebelumnya.
“Informasinya memang seperti itu, dan hal ini telah dikeluhkan masyarakat karena adanya kenaikan harga atau biaya yang nilainya ternyata tidak sesuai yang ditetapkan atau yang disampaikan saat sosialisasi,” ujar Muhsin, salah seorang aktifis dan penggiat LSM di Kabupaten Pinrang kepada lintasterkini.com, Senin (9/3/2020).
Muhsin menuturkan, berdasarkan apa yang ditetapkan dan disampaikan di sosialisasi, biaya Penyertifikatan Tanah melalui PTSL sebesar Rp250 ribu per bidang. “Secara aturan, program ini gratis dan dibiayai negara. Angka Rp250 ribu itu untuk biaya patok dan materai. Itu pun kalau dikalkulasi, nilainya sudah lebih,” akunya.
Namun kenyataannya, lanjut Muhsin, hampir rata-rata Desa di Pinrang yang mendapatkan jatah program ini malah menaikkannya ke angka Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bidang.
Kritikan senada juga dilontarkan Haidir Ali, seorang aktifis yang juga salah seorang pengurus di organisasi Pemuda Muhammadiyah Pinrang. “Kalau ini benar, ini sudah masuk kategori Pungli dan kami minta penegak hukum jangan diam,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pinrang, Abbas Paduai yang dikonfirmasi lintasterkini.com, tidak menampik adanya informasi tersebut.
“Kita di Apdesi juga sudah mendengarnya. Variasi harganya memang segitu, dan bahkan yang masuk ke kami ada Desa yang berani menaikkan hingga Rp1 juta per bidang,” sebut Abbas.
Olehnya itu, kata Abbas, pihaknya sudah memperingatkan kepada para Kepala Desa yang mendapatkan program PTSL agar jangan coba-coba bermain dalam hal biaya.
“Kalau ada oknum Kepala Desa yang tetap berani memaksakan kenaikan harga atau biayanya, artinya dia siap tanggung resikonya jika masalah ini bergulir ke proses hukum. Ini program nasional yang merupakan salah satu program prioritas dari Bapak Presiden, makanya kami minta kepada para Kepala Desa jangan ada yang coba bermain-main,” tandasnya. (*)
Komentar