MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulselbar yang pimpinan AKP Moh Yunus Saputra, sukses meringkus seorang pelaku spesialis perncuri uang nasabah bank. Pelaku yang menjalankan aksinya di beberapa daerah wilayah Sulsel ini dicokok pada hari Sabtu (9/4/2016), sekira pukul 22.00 Wita, malam tadi.
Pelaku tersebut bernama Tambia alias Steven (51), warga Jalan Sungai Saddang Baru, lorong 2 no 25, Kota Makassar. Pria yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat Polda Sulselbar ini ditangkap di Jalan Mongonsidi Baru, Kota Makassar.
Menurut informasi, pelaku sudah lama menjadi buronan. Namanya masuk dalam DPO Polres Pinrang dan Polres Takalar sejak tahun 2014 lalu, terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai.
Baca Juga :
Pelakupun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kedua kakinya lantaran melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Tindakan tegas oleh polisi tersebut dilakukan lantaran pelaku tak menggubris tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Usai dilumpuhkan dengan tembakan, pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis sbelum digelandang ke Posko Resmob Ditreskrim Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian terhadap nasabah bank di Kabupaten Takalar, Pinrang, Palopo, Parepare dan Kota Makassar, dengan modus memecahkan kaca mobil nasabah bank yang telah menarik uang tunai dari bank.
Selain mengamankan pelaku, turut pula disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna hijau, bernomor mesin 1KP-046722, dan 3 unit HP. Rencananya, pelaku akan diserahkan ke Mapolresta Takalar guna proses lebih lanjut.
“Anggota Resmob meringkus seorang DPO kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Dimana para korban umumnya adalah nasabah bank yang baru pulang dari mengambil uang di bank. Pihak Polres Takalar sudah kami hubungi dan akan diserahkan ke sana sesuai dengan lokasi kejadian tempat tersangka melakukan aksinya,” ujar Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra. (*)
Komentar