Logo Lintasterkini

Menristekdikti : PTS Penjual Ijazah Turunkan Daya Saing Bangsa

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 10 April 2017 14:28

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.

DENPASAR – Inovasi dari suatu perguruan tinggi amat penting dalam mendukung pembangunan. Menurut Menteri Nasir, dosen dan mahasiswa menjadi pemeran penting untuk pertumbuhan inovasi tersebut.

“Nah, saya minta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di sekitar Bali ini memberikan fasilitas yang baik kepada dosen dan mahasiswa. Jangan satu PTS itu berikan fasilitas yang baik, PTS satunya lagi menjual ijazah atau abal-abal. Hal ini yang justru menurunkan tingkat daya saing bangsa, jangan seperti itu,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Minggu, (9/4/2017).

Dikatakan Mohamad Nasir di depan peserta diskusi Perguruan Tinggi Swasta sekitar Bali, Minggu (9/4/2017) malam bertempat di Hotel Golden Tulip Denpasar, dilihat dari peringkat daya saing tenaga kerjanya sehingga produktivitas dan gaji/upah (pay and productivity) itu berjalan  beriringan, Indonesia masih berada di peringkat ke-29 dari 138 Negara.

“Untuk level ASEAN saja, Indonesia jauh sekali dari peringkat Singapura yang berada di peringkat ke-2 dan Malaysia di peringkat ke-6. Artinya tingkat daya saing Kita harus terus ditingkatkan, agar secara linier meningkatkan pendapatannya,” papar Nasir.

Menurut Nasir adalah ‘Angka Partisipasi Kasar (APK)’ Indonesia yang sangat aneh. Dengan jumlah perguruan tinggi  pada angka 4.529′, APK Indonesia berada pada angka 31,5%, yang sudah digabung antara Kemristekdikti dengan Kementerian Agama. Angka APK Indonesia jauh tertinggal dari  Thailand 51,2%, Singapura 82,7%, bahkan Korea mencapai APK 98,4%, padahal jumlah Perguruan Tinggi di negara-negara tersebut mungkin lebih sedikit dibanding Indonesia.

“Saya minta PTS ikut membantu pencapaian Indonesia untul APK ini. Mindset jaman dahulu, PTS yang salah langsung dapat diberikan hukuman. Pemberi kebijakan dapat langsung instruksikan sanksi, karena memang Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Tapi kali ini, Kemristekdikti mengubah paradigmanya. Sanksi tersebut sekarang diubah menjadi pendampingan. Sebagai contoh, PTS yang akreditasinya C untuk meningkat ke akreditasi B, Kopertis harus melakukan pendampingan.

Sementara bagi PTS yang sudah mendapatkan Peringkat B  dan ingin naik ke Peringkat A, tanggung jawab pendampingan ada di Direktorat Jenderal Kelembagaan. Untuk program ini,  tahun 2016 sudah mulai berhasil, tahun 2017 harus lebih meningkat,” terang Menteri Nasir.

Selanjutnya, Menteri Nasir berpesan, ‘untuk PTS, kalau ada masalah, silakan lapor kepada Kopertis masing-masing Wilayah. “Bila dirasa laporannya tidak berhasil, silakan laporkan langsung kepada Kami di Pusat, melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Pada diskusi hangat yang di moderatori oleh Koordinator Kopertis Wilayah VIII ‘I Nengah Dasi’ tersebut, turut hadir pula Direktur Jenderal Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo dan Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Jumain Appe.  (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...