MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakukkang pada hari Sabtu (7/4/2018),sekira pukul 23.00 Wita, berhasil meringkus komplotan Curas, Curat kambuhan yang juga merupakan sindikat Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang berhasil diciduk masing-masing bernama Syamsul alias Song (29), warga jalan Balang Baru 3 no 41 Makassar dan Muhammad Yunus (21), warga jalan Pettarani 2 lorong 9 Makassar.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya dua orang pelaku, dimana salah satunya merupakan Residivis kasus Curat dan Curas bernama Syamsul alias Song.
Keduanya diringkus berdasarkan LPA/ 451 /IV/2018/Restabes Makassar/Sek Panakukkang.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Sachet Narkotika jenis sabu (Paket 200), 1 Buah skill (alat timbang), Ratusan saset kosong, 2 Buah pirex, 1 Buah pipet warna putih dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna merah.
Baca Juga :
“Dari hasil interogasi yang bersangkutan SY alias SN mengakui bahwa benar dirinya telah menerima 2 Buah handphone Android merk Oppo dari lelaki H yang sudah diamankan terlebih dahulu dan merupakan hasil pencurian di tukarkan dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Gram lalu menjual kembali hp tersebut ke A.
SY alias SN mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ada di bawah tangga adalah miliknya beserta skill (alat timbang), Ratusan saset kosong , 2 Buah pirex dan mengakui bahwa sdh 3 bulan terakhir ini setelah bebas menjalani hukuman penjara mengedarkan narkoba jenis sabu” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan pelaku merupakan residivis tindak pidana kejahatan door to door dan merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan SY alias SN merupakan residivis anirat penikaman anggota TNI (Kesdam) di jalan Andi tonro dan telah di vonis 8 Tahun dan menjalani hukuman selama 4 Tahun pada tahun 2011 sampai 2015. Dia juga merupakan residivis kasus Jambret di jalan Hartaco dan telah di vonis 1 Tahun pada tahun 2016 sampai 2017. Saat ini satu orang rekannya yang berinisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar DPO kami” tuturnya.
Adapun proses penangkapan para pelaku berawal saat anggota Resmob Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan pengembangan pencarian barang bukti Handphone tindak pidana pencurian yang di lakukan pelaku Hamka yang sebelumnya telah di amankan.
Selanjutnya Anggota menuju jalan Balang Baru Kecamatan Tamalate dan langsung mengamankan Syamsul alias Song dan di lakukan penggeledahan serta di temukan Narkotika jenis sabu (paket 200) di simpan di bawah tangga rumah serta menemukan Ratusan saset kosong, 2 Buah pirex, skill (alat timbang), sebuah hp Samsung lipat dan sebuah pipet.
Selanjutnya pada hari Selasa (10/4/2018),sekira pukul 01.30 Anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah penadah hp dan pengedar Narkotika berinisial A di jalan veteran lorong 42. Namun pada saat anggota melakukan pengembangan pelaku Syamsul alias Song sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dan seketika Anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun pelaku tidak menghiraukannya selanjutnya Anggota melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya dengan timah panas dan mengenai kaki bagian betis sebelah kanan pelaku selanjutnya di bawa ke RS Bhayangkara guna penanganan medis Lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti langsung dibawa ke Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar