Logo Lintasterkini

Mudik di Masa Pandemi Beresiko Tinggi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 10 April 2021 19:30

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Peningkatan mobilitas itu baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan, jika ada yang tetap memaksakan, akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19. Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif COVID-19, juga menimbulkan efek jika komorbid dan usia lanjut.

“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” ujar Profesor Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda, Jumat (9/4/2021).

Dia menambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang.

Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.

“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tegas Profesor Wiku.

Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita.

Namun, menurut Adita, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Dia menjelaskan, pada 6-17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa.

Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dibatasi. Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap menjaga jarak.

“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” kata Adita. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...