Logo Lintasterkini

Tunda Eksekusi, Ketua PN Pinrang Disorot

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 10 Mei 2016 13:15

Hj Naemunah, pemohon eksekusi didampingi penasehat hukumnya
Hj Naemunah, pemohon eksekusi didampingi penasehat hukumnya

PINRANG – Penundaan eksekusi obyek sengketa yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus perdata bernomor : 25/Pdt.6/20111/PN.Pinrang yang telah dimenangkan secara mutlak oleh penggugat, HP Marijang dinilai telah menciderai keadilan hukum. Itu ditegaskan Andi Ifal Anwar, kuasa hukum dari Hj Maemunah yang mengaku sebagai ahli waris sah dari HP Marijang (Penggugat/Pemenang) berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidrap.

“Klien kami selaku ahli waris sah HP Marijang sudah mendaftarkan permohonan eksekusi ke PN Pinrang sejak 18 Desember 2015 lalu, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti sedikitpun oleh Pihak PN,” ungkap Ifal, Senin (9/5/2016) kepada awak media.

Namun yang lebih mengherankan lagi lanjut Ifal, Ketua PN Pinrang, Soemadi yang ditemuinya malah meminta agar objek sengketa tersebut dibagi dua kliennya dengan pihak tergugat (kalah).

“Ini kejadian langka di dunia peradilan hukum. Sudah jelas pihak kami menang mutlak di setiap tingkat peradilan, tetapi kami malah diminta membaginya dengan pihak yang kalah, sementara itu jelas tidak ada tercantum dalam amar putusan. Ada apa ini, kami akan melaporkan permasalahan ini secara tertulis ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta,” tegasnya.

Olehny itu Ifal berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran semya pihak dan sudah saatnya kita membongkar jaringan mafia peradilan hukum di negeri ini yang ditunggangi oknum maupun kelompok dari institusi peradilan itu sendiri.

Sementara Maemunah, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari pihak pemenang mengaku sangat kecewa sekali dengan kenyataan yang dihadapinya.

“Secara legalitas, sudah tidak ada persoalan lagi. Kenapa eksekusinya tidak dilaksanakan, dan malag saya disuruh membagi dua objek sengketa dengan pihak yang kalah,” ucapnya dengan sedih.

Maemunah menuturkan, lokasi objek sengketa ini merupakan tia bidang areal persawahan yang berada di wilayah Kecamatan Tiroang Pinrang dengan luas lima hektar lebih.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Soemadi yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan jika pihaknya telah menunda dan bahkan membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan Maemunah. Alasannya, dengan pertimbangan seksama dan melihat adanya keraguan hukum di dalamnya, langkah itu terpaksa diambilnya.

“Ada keraguan hukum di dalamnya. Penggugat atau pemenang telah meninggal dunia pada 2014 lalu dan tidak memiliki anak sebagai pewaris mutlak. Seandainya HP Marijang masih hidup dan ia yang mengajukan permohonan eksekusi atau setidaknya ia memiliki anak sebagai pewaris mutlak, eksekusi pasti sudah kami lakukan dan tidak mungkin berani kami tunda atau batalkan,” terang Soemadi.

Soemadi mengungkapkan, sebagai bawahan, dirinya sudah mengkonsultasikan persoalan ini ke atasannya, dan petunjuknya memang harus dibatalkan karena objek sengketa kembali menjadi harta warisan bersama antara almarhumah HP Marijang dan almarhum P Lacca, suaminya.

“Pembagian 50 : 50 yang kami tawarkan ke pihak Maemunah, hanya besifat saran dan solusi menyikapi permasalahan ini. Karena setelah objek sengketa kembali menjadi harta warisan dan pemilik yang tidak memiliki anak, selain pihak HP Marijang yang diwakili Maemunah, adik kandungnya, pihak dari keluarga P Lacca juga memiliki hak pewaris di objek tersebut dan belum tentu solusi bagi dua itu juga diterima pihak mereka,” jelasnya.

Olehnya lanjut Soemadi, jika kedua belah pihak pewaris tidak mau akur, silahkan tempuh proses hukum kembali, dan ini bukan lagi ranah PN Pinrang tetapi sudah ranah Pengadilan Agama Pinrang karena menyangkut perdata harta warisan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...