SIDRAP – Tim Penegakan Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap merazia sedikitnya 41 minimarket yang ada di daerah itu. Hasil razia ditemukan sebanyak 17 minimarket yang mengantongi izin, dan selebihnya sebanyak 24 minimarket yang tak dapat menunjukkan izin operasionalnya.
“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin disela-sela razia Tim Penegakan Perda, Senin, (10/7/2017).
Tim penegakan perda Kabupaten Sidrap melakukan razia ke sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Sidrap untuk mengecek izin minimarket itu, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin perdagangan, izin gangguan (HBO) serta lainnya. Dari razia tersebut, umumnya petugas mendapatkan jawaban izin minimarket dimaksud tidak bisa diperlihatkan, dengan dalih dipegang oleh pimpinan.
Baca Juga :
“Kita maklumi kalau saat kita turun mereka tidak bisa menunjukkan surat izin yang kami minta. Tapi kita beri waktu satu minggu setelah razia ini mereka harus menunjukkan surat perizinan yang lengkap. Kalau tidak, terpaksa kita segel sampai pihak minimarket bisa menunjukkan surat perizinan yang dimaksud,” tegas Sudarmin.
Hal sama disampaikan Kabag Perekonomian Sidrap, Ambo Ela. Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, pihaknya juga meminta agar pihak minimarket bisa menunjukkan surat izin tersebut.
“Kami bukan memberatkan, tapi ada laporan yang masuk ke Pak Bupati soal adanya minimarket yang beroperasi tanpa izin. Makanya ini yang mau kita tertibkan,” tegasnya. (*)
Komentar