Logo Lintasterkini

Polrestabes Makassar Akan Tindak Parkir Liar Biang Kemacetan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 10 Juli 2022 08:42

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

MAKASSAR– Satlantas Polrestabes Makassar, bakal melakukan tindakan, pada kendaraan yang parkir sembarangan tanpa jukir parkir resmi.

Hal tersebut ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi, Sabtu (9/7/22). Alasannya, parkir liar kerap menjadi biang macet arus lalulintas, terlebih di area padat kendaraan.

” Kalau ada jukirnya maka kepolisian lalulintas (polantas) menganggap ada pemungutan parkir disitu yang dikelola PD Parkir dan dianggap telah ditetapkan sebagai lokasi parkir oleh Dishub Kota Makassar,” papar Kasatlantas Polrestabes Makassar ini.

Mantan Kaur Bin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini mengaskan, polantas juga tidak tahu mana lokasi parkir dan mana yang tidak, karena menganggap semua jukir sudah dikelola.

“Kita tidak tahu mana yang legal dan ilegal krn tidak tembusan dari instansi terkait,” beber Zulanda.

Untuk memberantas parkir liar, lanjut Kasatlantas Polrestabes Makassar, bila ingin ada pendampingan petugas, institusi terkait dapat mengajukan ke satlantas polres, yang juga nanti akan mengkoordinasikan dengan satlantas polsek.

“Kecuali Jalan Nasional sudah pasti tidak boleh dijadikan lahan parkir karena jalan nasional memang tidak boleh dijadikan parkir untuk dipungut,” terang Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Diterangkan, di lokasi jalan nasional pengusaha toko atau tempat usaha wajib menyediakan lokasi parkirnya dihalaman tempat usaha tersebut.

Sementara, Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Kota Makassar, hanya mengelola pemungutan dan operasional lokasi parkir yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota sebagai pengawas dan penetapan lokasi parkir dan non parkir yang telah dipasangi rambu oleh dishub kota.

“Bagi lokasi yg larangan parkir dishub kota wajib menindak jukir liar bekerjasama dengan satpol PP, terkait penegakan peraturan perda pada lokasi pemungutan parkir. (*)

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...