MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera mengumumkan pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Lelang Investasi PSEL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Bau Asseng, Selasa (4/7/2023) belum lama ini.
Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023.
Beliau menjamin jika panitia lelang telah bekerja secara professional dan maksimal dengan didukung team ahli sehingga penentuan pemenang dinilai sesuai kriteria dan target pambangunan yang telah ditentukan oleh Pemko Makassar melalui Panitia Lelang tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga.
Baca Juga :
Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan bahwa banyak pihak yang beranggapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa akan dipindahkan. Padahal itu persepsi yang keliru.
Danny menyebutkan, PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah. “Bukan TPA yang mau dibuat ini tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto saat diwawancara di Hotel Four Point by Sheraton Jl Andi Jemma, Rabu (9/8/2023).
Danny menegaskan, dirinya tidak pernah ikut campur dalam tahapan lelang PSEL, ia tidak andil dalam menentukan pemenang proyek tersebut
“Saya tidak mau campur itu urusan para ahli, tanya para ahli itu saya tidak pernah campur. mereka presentasi, presentasi saja, mereka umumkan, umumkan saja, saya tidak mau ikut campur,” tegasnya lagi.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar beberapa waktu lalu mengatakan pengumuman tertunda dikarenakan adanya kehati-hatian dalam penentuan pemenang tender. Pasalnya, proyek ini merupakan hal baru di Kota Makassar, meskipun sudah ada beberapa daerah lain di Indonesia yang memiliki PSEL.
Apalagi, lanjut Ansar, pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk mempertimbangkan masalah-masalah yang ada, salah satunya adanya penolakan dari masyarakat terkait rencana pemilihan lokasi PSEL diwilayah mereka. Maka dari itu, Ansar menganggap keputusan yang telah diambil adalah yang terbaik.
“Terkait masalah masalah yang ada itu untuk sementara kita menganggap inilah mungkin yang terbaik, dan untuk membuktikan itu kita akan konsultasikan ke pihak tadi. Memang tertunda pengumuman karena ada kondisi kehati hatian yang kita pegang disitu,” terang Ansar.
Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar menjelaskan PSEL yang merupakan salah satu proyek stategis nasional ini ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah pemenang tender ditetapkan, ground breaking PSEL di Kota Makassar ditarget dapat dilaksanakan enam bulan kemudian.’
“Dokumen yang ditawarkan kepada investor memiliki target agar dalam waktu enam bulan setelah kontrak kerja sama ditandatangani, paling lambat pada bulan Desember 2023, proses groundbreaking PSEl di Kota Makassar sudah dapat dilakukan,” ucap Ferdy.
Meski adanya penundaan pengumuman pemenang tender, Ferdy mengatakan upaya terus dilakukan untuk tetap mengejar target tersebut agar investor mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, yaitu melalui BLPS fisik dan memenuhi persyaratan pemilihan listrik sesuai dengan Perpres 35 Tahun 2018.
“Pada saat pemerintahan Jokowi ini mereka sudah terakui oleh negara bahwa PSEL sudah jalan sehingga mendapat dukungan APBN dari pusat,” ucap Ferdy.
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kota percontohan implementasi Program Strategis Nasional tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.
Untuk itu program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan energi listrik baru terbarukan (EBT) dan menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Makassar.
Sesuai dengan amanah Perpres 35 tahun 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan dimana instalasi ini berada.
Sebagai contoh, industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya. Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada 3 kriteria.
Yakni, pertama pilihan lokasi berada di dalam Kawasan Industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034. Kedua pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik.
Adapun ketiga, pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi .
Hal ini juga yang telah ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdi SPt MSc PhD, beberapa waktu lalu.
Selain kriteria tersebut, lokasi dan lahan yang ditawarkan oleh konsorsium, harus memenuhi kriteria legalitas “clear and clean” status lahan dengan peluang untuk dialihkan kepemilikannya kepada konsorsium mudah, Kemudian kriteria “ready to built” dimana pilihan lahan harus mampu diselesaikan pematangannya dalam waktu maksimal 6 bulan setelah penandatanganan kontrak. Percepatan enam bulan penyelesaian administrasi dan perijinan untuk mencapai target registrasi program PSEL untuk kelanjutan dukungan anggaran pada periode pemerintahan berikutnya.
Sesuai amanat RTRWN terkait Program Strategis Nasional, yang mana mengamanatkan pada Kementerian Tata Ruang untuk mempertimbangkan revisi RTRW Kota jika lokasi PSN yang terpilih tidak sesuai dengan fungsi lahan pada Perda Tata Ruang berjalan.
Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023. (*)
Komentar