MAKASSAR – Pihak penyidik Polda Sulsel yang beberapa waktu lalu menetapkan status tersangka terhadap Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro masih terus diproses secara hukum. Namun demikian, terhadap tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung, Senin (10/10/2016) mengemukakan alasan penyidik hingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Alimuddin Tiru, yang diduga sebagai perusak brangkas Kerajaan Gowa di Balla Lompoa, Sungguminasa Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Pertimbangannya, tersangka memenuhi unsur subjektif dan objektif, sehingga penyidik berkesimpulan tak lakukan penahanan.
“Tersangka kooperatif dan menjamin tak melarikan diri, itulah pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Frans Barung Mangera.
Baca Juga :
Pemanggilan tersangka ke Polda Sulsel, kata Frans, baru pemenggilan pertama terhadap yang bersangkutan. Status pemanggilannya pula masih status tersangka untuk dimintai keterangan, selain Alimiddin Tiro yang dimintai keterangannya turut pula sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, lanjut Frans Barung, yang bersangkutan dilaporkan oleh pihak Keluarga Kerajaan Gowa, Andi Maddusila terkait kasus pengrusakan brangkas tempat penyimpanan benda-benda pusaka di Istana Balla Lompoa Kabupaten Gowa. Dari laporan tersebut hingga yang bersangkutan dilakukan pemanggilan dan pihak kepolisian menetapkan selaku tersangka sejak Selasa (4/10/2016) lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Polda Sulsel, terlampir dengan dengan nomor registrasi LPB/506/IX/2016/SPKT tanggal 8 September 2016.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Almimuddin Tiro mendatangi Mapolda Sulsel sejak pukul 11.00 Wita. Kedatanganya langsung dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Mapolda Sulsel.
Alimuddin Tiro juga datang tak sendiri. Ia didampingi pengacaranya beserta bawahannya, yang kemungkinan ikut memberi keterangan sebagai saksi. (*)
Komentar