GOWA – Pertama kali dalam sejarah sejak pertama kali dilaksanakan 420 tahun silam, akhirnya tahun 2017 ini prosesi ritual adat Kerajaan Gowa “Accerak Kalompoang” dibatalkan. Hal itu setelah pihak Mabes Polri tidak memberikan izin kepada pihak Kerajaan Gowa.
Pihak Mabes Polri tidak memberi izin pelaksanaan Accerak Kalompoang, pasalnya Balla Lompoa saat ini masih dalam status quo. Status tersebut ditetapkan oleh Mabes Polri pasca pembongkaran dan perusakan brankas Mahkota Raja Gowa setahun lalu.
Perwakilan Keluarga Kerajaan Gowa, Andi Baso Mahmud saat memberikan keterangan pers di Museum Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu, (30/8/2017) membenarkan batalnya ritual adat pencucian benda-benda bersejarah peninggalan Kerajaan Gowa. Ritual adat itu disebut Accerak Kalompoang, yang biasanya dilakukan setiap tanggal 1 September secara turun-temurun.
Baca Juga :
“Seharusnya ritual “Accerak Kalompoang” tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan karena tradisi ini sudah turun-temurun sejak 420 tahun yang lalu. Tetapi karena kita tidak mau melanggar hukum, terpaksa kita ikut aturan saja,” ujarnya.
Lanjut Andi Baso, pemberian status quo tersebut sangat menghambat salah satu ritual adat Kerajaan Gowa. Ritual “Accerak Kalompoang” ini sudah tercatat di Unesco, tetapi semenjak adanya status quo pasca pembongkaran brangkas setahun yang lalu.
“Padahal jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Gowa dan Provinsi Sulsel, kita sudah melakukan ritual Accera Kalompoang itu, tapi yah apa boleh buat, status quo yang menghambat kami melaksanakannya,” pungkasnya. (*)
Komentar