Logo Lintasterkini

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411Kostrad Amankan Gelembung Ikan dan Tanduk Rusa Ilegal

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 10 November 2019 20:10

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411Kostrad Amankan Gelembung Ikan dan Tanduk Rusa Ilegal

MERAUKE – Personel Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas RI-PNG) berhasil mengamankan barang-barang ilegal berupa Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan sepasang kulit kaki Kasuari yang diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

“Saat melaksanakan patroli keamanan pada Sabtu malam 9 November 2019, personel Pos Kaliwongo berhasil mengamankan seorang warga yang membawa barang-barang ilegal tersebut,” kata Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Minggu (10/11/2019).

“Setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan botol miras ketika melakukan pemeriksaan rutin di jalan Trans Papua, kini anggota Satgas kembali berhasil mengamankan barang ilegal berupa Gelembung Ikan Kakap Putih seberat 2,9 Kg, Tanduk Rusa seberat 2 Kg dan sepasang kulit kaki Kasuari,” tambahnya.

Dijelaskan Dansatgas bahwa diamankannya Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari ilegal tersebut, bermula ketika Danpos Kaliwanggo Kapten Inf Adik Sunarto memerintahkan 8 personel Pos Kaliwanggo yang dipimpin oleh Sertu Ramdhan untuk melaksanakan patroli rutin dengan rute di pinggiran dan sekitar Sungai Warma.

“Saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di pinggir sungai Warma pada pukul 20.00 WIT,  pria berinisial GN (43 tahun) warga Binaloka, Semanggi, Merauke, membawa Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya warga dan barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dansatgas mengatakan bahwa saat dimintai keterangan, saudara GN mengakui barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin melalui jalur tikus, dan akan dijual lagi di Merauke. “Penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya Satgas mengamankan Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari,” ucapnya.

“Hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem 174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut,” kata Mayor Inf Rizky Aditya.

Perlu diketahui bahwa gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya dan permintaan pasar internasional yang tinggi, sehingga harga perkilonya di tafsir dapat mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...