MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Kota Makassar resmi menahan Ketua Umum KONI Makassar Ahmad Susanto, Sekretaris Umum KONI Makassar Ratna, dan Kepala Sekretariat KONI Makassar Taufiq.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Silfa KONI tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 65 miliar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari lima jam di Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 49 saksi untuk mengungkap modus korupsi yang dilakukan para tersangka.
Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Anggaran
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024) menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran dana Silfa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KONI. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar berdasarkan perhitungan BPKP Sulawesi Selatan.
“Dari total anggaran Rp 65 miliar yang dicairkan, ada penyalahgunaan dana sebesar Rp 5 miliar yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Nauli Rahim Siregar.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Penahanan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait alur korupsi serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera dan memastikan dana publik dikelola dengan baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi organisasi olahraga terkemuka di Makassar, yang seharusnya mendukung kemajuan olahraga, namun justru terlibat dalam penyalahgunaan dana. (*)
Komentar