GORONTALO – Kasus dugaan perselingkuhan kembali menimpa oknum aparat negara. Kali ini peristiwa terjadi Kamis (11/1/2018), sekira pukul pukul 00.30 Wita, di salah satu hotel di Jalan Tribrata no 117-118 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, di kamar 206.
Kasus perselingkuhan ini melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Gorontalo Kota, berinisial Bripka Ri bersama dengan Briptu Fi. Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 pukul 20.00 wita, suami dari Briptu Fi yakni Bripka Sa yang menjabat PS Kasium Polsek Kota Timur melihat mobil milik Bripka Ri terparkir di depan The Garden Hotel.
Sebelumnya, Bripka Sa sudah mencurigai istrinya punya hubungan dengan Bripka Ris. Selanjutnya Bripka Sa menunggu di depan The Garden Hotel untuk mencari tahu apakah istrinya bersama dengan Bripka Ri. Sekira pukul 00. 30 Wita, Bripka Ri keluar dari hotel bersama dengan Briptu Fi, sehingga langsung dihadang oleh Bripka Sa. Namun pada saat dihadang Bripka Ri mengatakan bahwa mereka hanya singgah sebentar untuk membeli air minum.
Baca Juga :
Namun Bripka Sa mengatakan bahwa mereka sudah dibuntuti sejak pukul 20.00 Wita. Setelah mendengar perkataan tersebut, Bripka Ri dan Briptu Fi langsung melarikan diri.
Bripka Sa selaku suami langsung menghubungi Kapolsek Kota Timur bersama Piket SPKT Polres Gorontalo Kota kemudian mengamamkan barang bukti berupa Sprei yang terdapat bercak sperma, Ventiliners (pembalut wanita), Tissue bekas dan Odol dan sikat gigi.
Menurut keterangan dari reception The Garden Hotel, bernama Aco (39), warga Perumahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, kedua pasangan selingkuh tersebut masuk untuk Chek in sesuai dengan daftar yang ada di buku tamu menggunakan nama Mrs. Yanti dan menggunakan kamar 206. Hanya saja ia tidak mengetahui sejak jam berapa karena yang bertugas saat itu rekannya bernama Marton, warga Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Saat ini kasus tersebut dalam pengusutan pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2017 / SPKT / Res Gorontalo Kota. (*)
Komentar