Logo Lintasterkini

Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu dan Ganja di Jakarta Selatan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 11 Maret 2017 14:29

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LINTASTERKINI.COM – Polisi membekuk lima pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 gram sabu dan 2 kilogram ganja yang dipasok dari Depok dan Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan kelima tersangka narkoba itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda sejak tanggal 7-9 Maret 2017. Tiga lokasi penangkapan, yakni di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Sawangan Depok, dan Tangerang Selatan.

“Total tersangka kita tangkap lima orang secara berurutan. Adapun yang menjadi bandarnya itu berinisial A dari Depok dan FE dari Tangsel,” ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, kelima orang tersebut bukanlah satu jaringan, A memasok ganja pada dua tersangka lainnya untuk diedarkan ke kawasan Jakarta Selatan, sedang FE memasok sabu ke satu tersangka lainnya untuk diedarkan pula ke kawasan Jakarta Selatan.

“Barang bukti sabu yang kami amankan ada 30 gram dan ganja 2 kilogram. Narkoba itu dibungkus menggunakan kertas dan dilakban, lalu dibungkus lagi dengan plastik,” tuturnya.

Adapun paket narkoba itu, kata Vivick, dipasok oleh bandarnya dengan cara dibawa perpaket menggunakan sepeda motor oleh pengedar untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan. Namun, polisi akhirnya berhasil menutup pasokan narkoba tersebut.

“Targetnya semua kalangan. Mereka ini pengangguran semua, menjadi pengedar karena mau kerja tanpa susah, tapi tak berfikir efeknya bisa bahayakan masyarakat,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba, kelimanya menjual barang haram tersebut melalui mulut ke mulut, sedang transaksi yang dilakukan melalui telepon dan pesan singkat. Kelimanya kini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.

“Polres Jaksel ada aplikasi qlue berbasis IT di Smartfon, kami harap masyarakat turut melapor bila ada persoalan narkotika, pasti kita tindak. Kita semua harus waspada dan sama-sama menutup semua jaringan narkotika,” katanya. (Sumber : Sindonews)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...