JAKARTA – Kegiatan pelatihan trauma healing dilaksanakan, Rabu (24/1/2018), sekira pukul 08.45. Kegiatan ini bertempat di aula lantai 4 Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait, Pendiri Imaculata Autism Boarding Scholl, Imaculata Umiyati, S.Pd, M.Si, dan Komnas Perlindungan Anak, I Komalasari.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 120 orang, terdiri dari Bhayangkari Restro Jaksel, Persit Kodim 0504/JS, Polwan Restro Jaksel, Bhabinkamtibmas Jajaran Restro Jaksel dan Babinsa Kodim 0504/JS. Kegiatan yang bertema ‘Penanggulangan Deteksi Respon dan Tindakan Nyata Kekerasan Terhadap Anak’ ini menyoroti kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga :
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SiK, M. Hum mengatakan, kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak ingin untuk melapor. Karena itu, sebagai orangtua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual.
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, disamping berdampak pada masalah kesehatan dikemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa.
“Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anakterhadap orang dewasa (betrayal), trauma secara seksual (traumatic sexualization), merasa tidak berdaya (powerlessness) dan stigma (stigmatization),” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam.
Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. Penanganan dan penyembuhan traumapsikis akibat
kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara.
“Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. (*)
Komentar