GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 Milyar dalam rangka pencanangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lapangang Syech Yusuf, Sabtu(10/3/2018). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gowa, Muh Mundoap mengatakan besaran alokasi anggaran pencanangan RTH tersebut.
“Jadi kita akan melaksanakan pekerjaan RTH ini selama enam bulan dan luas lahan yang digunakan sekitar dua setengah hektar,” katanya.
Mundoap menambahkan, pencanangan RTH di Lapangan Syech Yusuf merupakan ikon dan akan menjadi indentitas Kabupaten Gowa. Dengan adanya RTH yang akan berdampingan dengan Masjid Agung Syech Yusuf, akan menjadi identitas tersendiri bagi daerah ini.
Baca Juga :
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan mengatakan, Kabupaten Gowa memiliki lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di tengah kota yang luas lahanya sekitar 4 hektar yang belum tentu dimiliki oleh kabupaten lain. Untuk tiulah, Adnan berharap agar RTH yang ada di Lapangan Syech Yusuf ini harus dikelola dengan baik.
“Dan kita berharap RTH di Kabupaten Gowa menjadi yang terbaik di Sulsel,” ujar Adnan.
Lanjut Adnan, RTH di Lapangan Syekh Yusuf akan dijadikan pusat olah raga dengan membangun beberapa fasilitas olahraga dan tempat bermain anak. Beberapa fasilitas olahraga seperti tempat jogging, basket, tennis dan takraw, termasuk juga play grown anak dan fasilitas umum lainnya.
Tak hanya itu, akan dibuatkan khusus bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) space pusat jajan tradisional. Sehingga nantinya tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitar Lapangan Syekh Yusuf.
“Kami sudah data, sudah dirancang space pembuatannya, jadi pusat jajanan akan berada di dalam lapangan, sehingga bisa tertata rapi dengan baik,” katanya lagi.
Bupati Gowa memberikan penegasan agar dinas terkait membentuk UPTD pengelolaan RTH Syekh Yusuf, agar tidak ada yang merusak, mengotori tembok dan merusak fasilitas umum lainnya.
“Harus kerja sama dengan pihak Polres dan Kodim Gowa, jadi kalau ada yang mau merusak, karena kita ini sudah berusaha memperbaiki menggunakan uang rakyat, maka perlu tangkap dan penjarakan,” tutupnya.
Pencanangan RTH tersebut ditandai dengan penanaman pohon oleh Bupati Adnan Purictha Ichsan, Wakil Bupati Abd. Rauf Malagani, beserta para SKPD yang sempat hadir. (*)
Komentar