Logo Lintasterkini

Pawai Ogoh-ogoh Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 11 Maret 2024 09:51

- Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
- Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR – Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Wujud ogoh-ogoh tahun ini melambangkan sebagai sosok makhluk menyeramkan yang memiliki sifat nafsu dan sifat negatif.

Informasi yang dihimpun, tak hanya pawai ogoh-ogoh, umat Hindu juga melakukan tawur kesanga atau pengerupukan. Kegiatan ini dilakukan ratusan masyarakat Hindu di Kota Makassar dalam menyambut hari raya Nyepi tahun 2024, di Puri Giri Natha Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu petang.

Ogoh-ogoh ini diarak oleh beberapa pemuda berbaju hitam serta dikelilingi oleh beberapa penari wanita menggunakan pakain rendah kuning. Ogoh-ogoh diarak berkililing di mulai dari puri, melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga finish kembali di Puri Giri Natha.

“Ogoh-ogoh diarak sebagai simbol agar energi negatif yang berada pada manusia kembali bersih dari pengaruh negarif dan menjalankan hari raya nyepi dengan bersih/ lahir dan batin,” ujar Ketua Parisada Hindu Dharma Kota Makassar, I Dewa Nyoman Mhendra.

Seperti diketahui, sambungnya, ogoh-ogoh sendiri digambarkan sebagai sosok makhluk raksasa menyeramkan dan memiliki sifat nafsu dan sifat negatif.

Usai melakukan rangkaian arak-arakan, masyarakat hindu melanjutkan tawur kesanga atau pengerupukan di dalam puri.

Setelah melakukan sejumlah ritual masyarakat Hindu, akan melakukan perayaan nyepi mulai dari amati geni atau tidak menyalakan lampu, tidak mengobarkan hawa nafsu. Amati karya atau bekerja atau berkegiatan fisik. Amati lelungan atau tidak bepergian kemana-mana, tidak bersenang-senang, termasuk tidak makan dan tidak minum berlaku selama 24 jam lamanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...