Logo Lintasterkini

Pawai Ogoh-ogoh Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 11 Maret 2024 09:51

- Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
- Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR – Jelang perayaan hari Raya Nyepi, pawai ogoh-ogoh menjadi salah satu tradisi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Wujud ogoh-ogoh tahun ini melambangkan sebagai sosok makhluk menyeramkan yang memiliki sifat nafsu dan sifat negatif.

Informasi yang dihimpun, tak hanya pawai ogoh-ogoh, umat Hindu juga melakukan tawur kesanga atau pengerupukan. Kegiatan ini dilakukan ratusan masyarakat Hindu di Kota Makassar dalam menyambut hari raya Nyepi tahun 2024, di Puri Giri Natha Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu petang.

Ogoh-ogoh ini diarak oleh beberapa pemuda berbaju hitam serta dikelilingi oleh beberapa penari wanita menggunakan pakain rendah kuning. Ogoh-ogoh diarak berkililing di mulai dari puri, melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga finish kembali di Puri Giri Natha.

“Ogoh-ogoh diarak sebagai simbol agar energi negatif yang berada pada manusia kembali bersih dari pengaruh negarif dan menjalankan hari raya nyepi dengan bersih/ lahir dan batin,” ujar Ketua Parisada Hindu Dharma Kota Makassar, I Dewa Nyoman Mhendra.

Seperti diketahui, sambungnya, ogoh-ogoh sendiri digambarkan sebagai sosok makhluk raksasa menyeramkan dan memiliki sifat nafsu dan sifat negatif.

Usai melakukan rangkaian arak-arakan, masyarakat hindu melanjutkan tawur kesanga atau pengerupukan di dalam puri.

Setelah melakukan sejumlah ritual masyarakat Hindu, akan melakukan perayaan nyepi mulai dari amati geni atau tidak menyalakan lampu, tidak mengobarkan hawa nafsu. Amati karya atau bekerja atau berkegiatan fisik. Amati lelungan atau tidak bepergian kemana-mana, tidak bersenang-senang, termasuk tidak makan dan tidak minum berlaku selama 24 jam lamanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis30 April 2024 21:13
Tombolo Energy Terangi Jalan Desa, Bantu Instalasi Listrik Hingga Pemeliharaan
MAKASSAR – Tombolo Energy yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Karsa kembali menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa...
Hukum & Kriminal30 April 2024 20:38
Kurir yang Diamankan Bawa 30 Kg Sabu di Barru, Pernah Juga Loloskan 17 Kg
MAKASSAR – Ada fakta terbaru tentang penangkapan sabu 30 kilogram di Kabupaten Barru. Kurir yang berhasil diamankan berinisial MZN ternyata buka...
Ekonomi & Bisnis30 April 2024 20:08
Sambut HUT ke-12 Tahun, ASTON Makassar Bagi-Bagi Voucher Menginap
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut hari ulang tahun ASTON Makassar yang ke-12 tahun, manajemen mengumumkan akan bagi-bagi voucher menginap di AST...
News30 April 2024 17:39
PDGI Cabang Bone-Pepsodent Edukasi dan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi 1.000 Santri dan Pengurus Pondok Pesantren Al Ikhlas Ujung Bone
BONE – Sebanyak 1.000 santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Ikhlas Ujung Bone telah mendapatkan edukasi menjaga kesehatan gigi dan mulut serta pem...