Logo Lintasterkini

Oknum Lurah Aniaya Pejabat Kelurahan Bongki, Sinjai Utara

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 11 April 2017 13:13

Korban penganiayaan oleh oknum lurah di Sinjai Utara.
Korban penganiayaan oleh oknum lurah di Sinjai Utara.

SINJAI – Ulah oknum Lurah di Kabupaten Sinjai mencoreng institusi Pemerintahan daerah (Pemda). Pasalnya, ia mempertunjukan etika buruk seorang pejabat pemerintahan.

Oknum Lurah tersebut melakukan penganiayaan terhadap Andi Ardian Sani yang merupakan pejabat Kelurahan di Kabupaten Sinjai. Identitas oknum Lurah tersebut bernama Andi Iswandi Bahar (40), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya di Mapolres Sinjai lantaran dirinya mengalami luka robek pada bagian pipi, luka memar pada sekujur tubuhnya. Di depan polisi, korban mengaku dirinya dianiaya oleh oknum Lurah yakni Andi Iswandi Bahar saat ia berada di rumah pelaku, Minggu(9/4/2017), sekira pukul 17.30 Wita. Penganiayaan menurut korban tersebut diduga hanya kesalahpahaman.

Kata Ardian, terlapor tersulut hingga naik pitam. Tiba-tiba, pelaku menyerang dengan cara mencekiknya selama 30 menit. Lalu korban dipukuli, selanjutnya kepalanya dibenturkan berkali-kali ketembok, yang berakibat korban oleng dengan kondisi berlumuran darah.

Kanit Reksrim Polres Sinjai, AKP Sardan yang dikonfirmasi membenarkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Lurah terhadap korban yang merupakan seorang pejabat dari kelurahan lain.

”Oknum Lurah yang bersangkutan telah dilapor atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Andi Ardin Ahmad, warga AP. Pettarani Kabupaten Sinjai yang merupakan Pejabat Kelurahan Bongki. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah terlapor di Jalan Bhayangkara Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara,” jelas Sardan, Selasa (11/4/2017).

Kasus ini kata dia, masih dalam proses penyilidikan. Pihaknya akan melayangkan pemangilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan, yang bersangkutan akan dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan ditindak tegas, negara kita ini negara hukum dan tak ada seorang pun kebal hukum, sekalipun ia pejabat,” tegas Kasat Rekrim. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...