Logo Lintasterkini

Pemilik Daging Impor di Pinrang Mengaku Oknum Lurah di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 30 September 2017 12:58

Hj Wahdah (Jilbab Kembang), Oknum Lurah sekaligus pemilik daging impor ilegal di Pinrang
Hj Wahdah (Jilbab Kembang), Oknum Lurah sekaligus pemilik daging impor ilegal di Pinrang

PINRANG – Kasus temuan daging impor yang berasal dari Australia dan India di Kabupaten Pinrang, kembali memasuki babak baru. Ternyata, pendistribusi dan pemilik usaha daging di jalan Imam Bonjol Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang tersebut seorang pejabat pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Namun yang sangat disayangkan, pemilik usaha Hj Wahdah yang mengaku sebagai Lurah Maccini Baru di Kota Makassar, saat dimintai keterangannya oleh petugas kepolisian dari Polsek Watang Sawitto Pinrang dan pihak Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang, Sabtu (30/9/2017) di lokasi penjualan (TKP Penggerebekan), langsung mengamuk karena stok daging impor jualannya disegel polisi.

Parahnya lagi, pemilik yang bernama Hj Wahdah dan mengaku Lurah Maccini Baru Kota Makassar ini, tidak memberi kesempatan kepada petugas kepolisian dan Dinas Peternakan untuk berbicara. Wahdah terlihat merasa dirinya benar dan usaha daging impornya ini resmi.

“Saya tidak terima ini. Mana surat perintah penyegelannya. Saya juga aparat, saya lurah di Makassar,” ucapnya sambil emosi.

Menurut Wahdah, harusnya sebelum disegel, aparat memyampaikan lebih dahulu kepadanya. Karena ia sebagai pemilik usaha, dan orang tuanya hanya sebagai pengelola dan pemilik rumah.

Namun saat dimintai dokumen perizinannya oleh tim petugas gabungan, Wahdah tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta dan hanya bisa memperlihatkan surat keterangan dari balai karantina hewan. lucunya lagi, Wahdah tetap ngotot jika surat keterangan dari Balai Karantina miliknya itu adalah dokumen izin resmi untuk daging impornya, dan tidak menerima pernyataan pihak Disnak Kabupaten Pinrang yang meminta sejumlah dokumen izin lainnya sesuai aturan resmi yang berlaku.

“Sesuai aturan dari surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada delapan poin persyaratan perizinan yang harus dimiliki pemilik dalam mengelola daging impor beku. Namun saat kita mintai dokumen-dokumen tersebut, tidak satu pun yangampu diperlihatkan sang pemilik yang mengaku ibu lurah di Makassar,” ungkap drh Elvi Martina kepada lintasterkini.com, sambil memperlihatkan foto copy surat edaran Kementerian terkait.

Elvi menegaskan, jika nanti bedasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sampel, ternyata daging ini betul impor dan tak layak konsumsi atau pemilik tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya, sanksinya yaitu penyitaan dan bahkan bisa pemusnahan. (*)

Simak videonya :

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...