MAKASSAR – Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP A. Husen didampingi Panit II, Aiptu Rauf, Senin (10/4/2017), sekira pukul 13.35 Wita, meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku curat yang masuk daftar pencaharian orang (DPO) itu diringkus di Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kedua pelaku masing-masing bernama Sampara (20), warga Jalan AMD, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makasssar dan Abu Asdar (21), warga Kompleks Angkatan Laut. Mereka diamankan berdasarkan LP/285/IV/K/2017/Polrestabes Makassar/Sektor Manggala.
Kedua pelaku mèngaku telah melakukan pencurian barang berupa tembaga seberat kurang lebih 100 kg. Ditaksir kerugian seharga RP6 juta. Kanit Reskrim AKP A. Husen menambahkan, Sampara mengambil tembaga secara bertahap yang tersimpan di lantai dua rumah korban. Tembaga itu dibuang dari lantai dua, sementara rekannya, Abu Asdar yang menerima barang tembaga itu.
Baca Juga :
“Dimana dari tembaga hasil curiannya dijual kepada Nuraeni sebanyak 4 kg seharga Rp200.000 dan Pelly seberat 1,6 kg dan 1,8 kg seharga Rp150.000. Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Manggala dan akan dilakukan pengembangan kasus untuk mencari penadahnya itu,” terang AKP A. Husen. (*)
Komentar