Logo Lintasterkini

Polda Jatim Bongkar Jaringan Penipuan Online Sidrap

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 11 April 2017 13:02

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memberi keterangan pers keberhasilan membongkar jaringan penipuan online Sidrap
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memberi keterangan pers keberhasilan membongkar jaringan penipuan online Sidrap

LINTASTERKINI.COM – Penipuan online jaringan Sindenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil diungkap anggota Polda Jatim. Jaringan ini kerap kali melakukan penipuan dengan berbagai modus.

Dimana pada 2006 modus penipuannya meniru suara pejabat yang berpengaruh di negeri ini untuk mengelabuhi calon korbannya. Misalkan suaranya menirukan Andi Mallarangeng. Bahkan pernah menirukan suara mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tidak hanya itu, jaringan ini juga melakukan penipuan dengan mengirim SMS pada masyarakat. Isi dalam SMS tersebut “Anak anda sedang ditangkap polisi karena kasus narkoba, tolong kirimkan uang”. Kali ini jaringan Sidrap melakukan penipuan dengan modus membuat akun facebook abal-abal dengan nama profil FJB Pasenggol (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online).

Akun ini menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan cara menjual atau menawarkan kamera canon EOS 600D KIT. Akibatnya warga yang ingin membeli kamera dari akun ini tertipu hingga Rp25 juta. Korban diketahui bernama Abdurrahman. Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka, Junaedi (27) warga Jalan Andi Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, awalnya korban mengirim uang Rp2 juta pada tersangka untuk membeli kamera melalui ATM BRI. Selanjutnya korban menunggu barang yang dijanjikan, namun belum dikirim juga oleh pelaku hingga korban mengirimkan dana hingga Rp25 juta.

“Tetapi barang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dikirim, akhirnya korban melaporkan pada polisi. Lalu anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelalu di rumahnya,” terang Barung, Senin (10/4/2017).

Menurut Barung, dari tangan tersangka berhasil menyita 24 HP dengan berbagai merk, 8 sim card, 8 buku rekening, 8 ATM dan 3 kartu kredit. Tersangka akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Adapun ancaman hukumanya paling lama enam tahun penjara. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sehingga jaringannya bisa diungkap semua,” tandas Frans Barung. (Sumber : Okezone.com)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...