SIDRAP –Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap berinisial HA (59) diamankan tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) malam. Warga Kelurahan Wette’e Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, terduga pelaku merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidrap dan telah diamankan beberapa hari lalu,” kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/5/2023).
Terduga pelaku HA yang diketahui telah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PkS) saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. HA dijerat pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (*)
Komentar