PINRANG — Kasus Penganiyaan (Penikaman) dengan korban Irwan alias Ciwang (25) warga jalan Lasinrang Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang terjadi di samping Pekuburan Lasinrang, Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 22.30 Wita, berhasil diungkap Polsek Paleteang Polres Pinrang dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.
Baca Juga :
Pelaku Ciwing (27) warga jalan Bulu Paleteang Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang berhasil dibekuk tim dari Polsek Paleteang di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di Kampung Madimeng Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 01.20 Wita dini hari. Pelaku diringkus saat lagi tertidur lelap dengan kondisi mabuk.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kapolsek Paleteang, Ipda Mauldi Waspadani yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kejadiannya dipicu ketersinggungan, dimana pelaku tidak terima saat ditegur korban dan lalu menikamnya dengan taji ayam,” jelas Ipda Mauldi Waspadani, Rabu (10/6/2020).
Saat ini, lanjut Mauldi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Paleteang Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut (*)
Komentar