Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar: Jagai Anakta’ dari Pengaruh Minuman Beralkohol

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 11 Juni 2022 18:23

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjual Minuman Beralkohol di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/6/2022).

Pada kesempatan itu, Nunung berharap masyarakat khususnya tidak lupa dengan regulasi yang diterbitkan 2014 lalu.

Ia meminta orang tua jagai anaknya dari pengaruh minuman beralkohol atau minol.

“Kenapa saya angkat tema soal minol, karena ini menyangkut generasi muda agar bebas dari miras dan narkoba,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini, tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini, maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol. Dengan begitu, pemuda bisa kreatif dan menjauhi tindakan atau hal-hal negatif.

Nunung berharap masyarakat ikut berperan dengan membantu menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui masyarakat luas,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiaran, Basri, menjelaskan, perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, utamanya warga Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Sebah, miras ini menjadi salah satu munculnya tindak pidana.

“Jadi miras ini tidak boleh dijual disembarangan tempat. Ada memang diatur lokasi jual-belinya. Itu, sudah ada di dalam perda,” ujar Basri.

Untuk lokasi yang dilarang, kata Basri, salah satunya area publik seperti mal. Sebab, tempat tersebut merupakan wilayah yang banyak dikunjungi anak-anak. Jangan sampai, mereka terpengaruh dengan minol ini.

“Nah, peran masyarakat hadir disini menyebarluaskan aturan ini. Agar para orang tua mengimbau anaknya tidak mengkonsumsi minol,” jelasnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...