PINRANG — -Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, mendorong masyarakat atau pengunjung restoran,rumah makan dan cafe untuk menggunakan transaksi digital atau non tunai saat melakukan pembayaran.
Jika itu dilakukan, akan membantu pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak makan dan minum tersebut.
“Ini diharapkan karena masih banyak pengusaha tidak jujur melaporkan omset usahanya, kalau pembayaran non tunai memudahkan pendataa,” kata Kepala BPKPD Pinrang Agurhan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga :
Menurut Agurhan,sejumlah tempat usaha telah dipasangi alat perekam data usaha (Cash Register) alias tapping box pada sejumlah tempat usaha. Namun secara transaksi tidak maksimal karena masih banyak yang tidak tercatat.
Selain itu pengusaha rumah makan dan cafe serta hotel juga dihimbau untuk melengkapi sistem digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Dengan QRIS, masyarakat dimudahkan dalam bertransaksi,” ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya terus berusaha meningkatan pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. PBJT merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan. (*)
Komentar