BPKPD Pinrang,Tim Penelusuran NOP,Tunggakan PBB P-2,Rekomendasi BPK
PINRANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan penelusuran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) se-Kabupaten Pinrang.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari tim audit BPK RI terkait piutang PBB P2.
Baca Juga :
Kepala BPKPD Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, BPKPD telah membentuk dua tim yang terdiri dari unsur Inspokotrat, BPKPD dan kordinator kolektor pajak disetiap desa/keluarahan. Tim ini akan turun langsung ke lokasi objek pajak yang potensi tidak terbayarkan lagi.
“Tujuan rekomendasi BPK dimaksudkan agar data piutang PBB-P2 pada Pemkab Pinrang benar-benar valid, baik dari besaran jumlahnya maupun rincian nama dan objek pajaknya,” kata Agurhan, Jum’at (19/07/2024)
Berdasarkan catatan BPKPD Kabupaten Pinrang, saat ini ada sekitar 1.111 Nomor Objek Pajak (NOP) yang potensi tidak terbayarkan. Data itu tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pinrang.
Potensi NOP yang tidak terbayarakan itu, beberapa yang beralih fungsi menjadi fasiltas umum, terdampak abrasi, ganda serta tidak ditemukan objek lokasinya. (*)
Komentar