SIDRAP — Setelah melakukan investigasi melalui Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di lokasi tambang Allakuang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, aparat dari Polres Sidrap belum menemukan adanya pelanggaran dalam operasional tambang tersebut. Itu dibenarkan Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu
(11/8/2018).
Ade mengungkapkan, tim khusus sudah turun ke lapangan melakukan investigasi. Dan juga sudah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulsel dan Kabupaten Sidrap.
“Sejauh ini, belum kami temukan adanya pelanggaran eksploitasi penambangan di Allakuang. Apalagi CV Wander juga ternyata punya ijin yang berlaku selama 5 tahun. Jadi memang perlu dicek betul,” jelas Ade Indrawan.
Baca Juga :
Dia menambahkan, sesuai data tim ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Allakuang sudah ditetapkan masuk zona tambang. Itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor : 2737/K/30/MEM/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang penetapan wilayah pertambangan Sulawesi.
Namun demikian lanjut Ade, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di Gunung Allakuang. Dimana bila batas area tambang dilanggar atau setidaknya ada kerusakan lingkungan, maka pihaknya akan bertindak tegas.
“Pasti akan kami sikat kalau melanggar. Tambang ini seharusnya diawasi ketat Dinas ESDM Sulsel karena mereka yang menerbitkan izinnya,” tandasnya. (*)
Komentar