PINRANG — Meski secara legalitas tidak ada aturan yang dilanggar, sikap sejumlah penyelenggara Pemilu (PPK dan PPS) di Kabupaten Pinrang yang tetap bertahan meski telah lulus ASN melalui jalur P3K mengundang kontroversi di masyarakat Pasalnya. Dengan bertahan sebagai penyelenggara Pemilu, mereka dipastikan bakal mendapatkan gaji atau penghasilan dobel yang bersumber dari keuangan negara.
Data yang diperoleh, ada 9 PPK/PPS di Kabupaten Pinrang yang baru saja terangkat menjadi ASN melalui jalur P3K, namun tetap memilih bertahan sebagai penyelenggara Pemilu. Ke – 9 Penyelenggara Pemilu ini terdiri dari dua PPK, 6 PPS dan 1 staf sekretariat PPS.
Daftar 9 PPK dan PPS Di Pinrang yang Lulus P3K (Sumber : KPU Pinrang)
Baca Juga :
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding yang di konfirmasi membenarkan jika sejumlah tenaga PPK dan PPS nya saat ini ada yang lulus P3K.
“Benar, Ada beberapa orang anggota PPK dan PPS yang ternyata lulus P3K. Kami sudah konsultasikan hal ini ke KPU Pusat, dan secara aturan mereka memang bisa tetap aktif sebagai PPK dan PPS asalkan mengantongi surat ijin dari instansi tempatnya bertugas sebagai tenaga P3K,” aku Ali Jodding via selulernya, Selasa (10/10/2023).
Namun Ali Jodding berjanji, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk PPK maupun PPS yng tidak mendapat ijin dari instansi tempatnya bertugas.
“Mari kita kawal bersama, kalau tidak dapat ijin, pasti segera kita berhentikan dan di ganti,” tegasnya. (*)
Komentar