MAKASSAR – Seorang pria berusia 40 tahun di Makassar ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja. Kasus ini mencuat setelah perusahaan mengalami kerugian hingga Rp18 juta akibat tindakan tersebut.
Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan kue terkenal, Amanda Brownies, dilaporkan mulai melakukan penggelapan secara bertahap sejak September hingga November 2024. Tindakannya terbongkar saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun dan menemukan adanya kejanggalan pada setoran dana penjualan.
Pelaku mengaku bahwa ia nekat menggelapkan dana perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang tersebut digunakan untuk membeli susu bagi anaknya yang masih berusia empat bulan, sementara istrinya hanya seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga :
“Kami mendapati laporan kerugian dari pihak perusahaan, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa pelaku telah menggelapkan dana sebesar Rp18 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar, Iptu Suryadi, Selasa (10/12/2024).
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Biringkanaya. Polisi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Komentar