PINRANG – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus dua pelaku penikaman anggota Satuan Binmas Polres Pinrang, Brigpol Sry Wahyuni yakni La Sari alias LS (41), warga Allacalimpo, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Paleteang dan La Riu (LR), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan pistol karena berupaya kabur.
“Keduanya terpaksa ditembak petugas kami saat mencoba kabur,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo, Kamis (12/1/2017) petang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang sesaat setelah kedua pelaku yang ditangkap tiba dari Mamuju dan langsung diamankan.
Leo mengungkapkan, kedua pelaku merupakan partner dalam menjalankan aksi kriminalitasnya yaitu pencurian dengan kekerasan (curas). Parahnya lagi, selain mengambil harta benda milik korbannya, pelaku juga memiliki target lain yaitu memperkosa jika korbannya itu seorang wanita .
“Bahkan keduanya ini tidak segan bertindak kejam melukai, serta hendak menghabisi nyawa korbannya jika melawan. Meski belum ada korban lain yang melapor, tapi pengakuan pelaku mereka bertindak seperti itu saat menjalankan aksinya, termasuk terhadap Brigpol Sry Wahyuni,” terangnya.
Mantan Kapolres Enrekang ini menambahkan, salah seorang pelaku yang berinisial LR merupakan residivis kasus curas. Pelaku LR ini sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
Orang nomor satu di jajaran Polres Pinrang ini menambahkan, untuk aksi kejahatan yang dilakukan keduanya di Kabupaten Pinrang sudah sebanyak tujuh kali, Aksi kriminal terakhir di rumah Brigpol Sry Wahyuni.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka di beberapa TKP seperti televisi, handphone dan lainnya serta senjata tajam yang digunakannya saat beraksi, termasuk saat menikam Brigpol Sry Wahyuni,” jelas Leo.
Untuk diketahui, pelaku La Sari diringkus petugas gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yunus Saputra, Rabu (11/1/2017) sekira pukul 17.30 di Kampung Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Polisi lalu melakukan pengembangan kasus guna meringkus rekan pelaku lainnya.
Setelah berhasil mengamankan La Sari, dengan membawa pelaku ini sebagai penunjuk jalan, petugas gabungan akhirnya berhasil meringkus La Riu di rumahnya di Kampung Kabuloang Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (12/1/2017) pagi sekira pukul 07.00 Wita. Keduanya kemudian digiring ke Pinrang oleh petugas gabungan dan tiba di Mapolres Pinrang, Kamis (12/1/2017) petang sekira pukul 18.00 Wita. (*)
Komentar