Logo Lintasterkini

Jalan Rusak Parah, Warga Bontonompo Blokade Jalan Trans Sulawesi

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 Januari 2017 07:59

Aksi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat
Aksi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat

GOWA – Ratusan warga Kecamatan Bontonompo dari berbagai lingkungan di Kelurahan Kalaserena ramai-ramai menutup jalan poros jalur trans Sulawesi yang rusak parah, Rabu (11/01/2017). Warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Bangsa (AMPP) Bontonompo juga berunjukrasa meminta pemerintah memperhatikan jalan tersebut.

Ratusan warga Kalaserena tersebut tak mau kompromi lagi dan sepakat memblokade jalan. Akibatnya kemacetan pun tak bisa dihindari. Kemacetan terbentuk hingga belasan kilometer dari arah Kabupaten Takalar serta Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Warga lmemblokade jalan menggunakan pohon pisang, batang kayu, serta melakukan pembakaran ban bekas.

Aksi nekat warga itu dipicu dari kondisi akses jalur trans Sulawesi yang berada di Kelurahan Kalasarena, Kecamatan Bontonompo. Kondisinya memang sudah sangat parah sejak delapan tahun silam.

Pemerintah hanya melakukan perbaikan dengan cara tambal sulam. Dampak yang terjadi selain membuat pengguna jalan mengeluh lantaran kendaraannya cenderung cepat rusak, juga seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurut salah seorang warga, Dg Sau mengatakan bahwa jalan tersbut merupakan jalan Trans Sulawesi tetapi rusak parah yang hampir setiap hari ada kecelakaan.

“Hampir tiap hari di sini ada kecelakaan karena lubang-lubang jalanan, mana lagi jalan sempit, padahal ini jalur provinsi,”ujarnya.

Aparat kepolisian setempat yang berada di lokasi tak berdaya mengantisipasi aksi blokade jalan yang dilakukan warga. Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan. Petugas pun kewalahan mengatur arus lalulintas agar bisa bergerak meski pelan.

Unjuk rasa berakhir sekira pukul 16.30 Wita dan warga mendeadline agar pemerintah segera melakukan perbaikan jalan.

Massa berjanji akan memblokade jalan kembali jika permintaannya tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...