MAKASSAR – Melalui Kabid Advokasi dan Investigasi LBH Sapma PP Sulsel, Saldin Hidayat, SH mengatakan, LBH Sapma tegas akan mengawal kasus penghinaan terhadap Raja Bone ke-15, Arung Palakka.
LBH Sapma juga mengecam atas tindakan pelaku penghinaan Raja Bone Arung Palakka yang membuat hati nurani masyarakat Suku Bugis Bone, yang merasa di lecehkan. Bahkan masyarakat Bone merasa terinjak-injak.
Saldin, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya mengimbau agar Ditkrimsus Polda Sulsel mengusut dengan tegas terkait motif pelaku yang diduga melanggar pasal 28 UU ITE dan melakukan penyelidikan secara transparan ke publik biar jelas. Dengan begitu, sakit hati masyarakat Bugis Bone di seluruh Nusantara dapat terobati.
Baca Juga :
Kasus penghinaan Arung Palakka dilakukan oleh Daeng Liwang (52). Tersangka ini berkomentar menyinggung Raja Bone Arung Palakka di grup media sosial “Karaengta Karaeng” beberapa waktu lalu yang kemudian menjadi viral. (*)
Komentar