Logo Lintasterkini

Hari Ini Polisi Akan Tentukan Jenis Kelamin Lucinta Luna

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 12 Februari 2020 17:55

Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).
Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).

JAKARTA–Artis Lucinta Luna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menggerutinya. Namun, untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa menentukan di sel mana artis tersebut bakal ditempatkan.

Pasalnya, keputusan penempatan sel belum dibuat karena jenis kelamin Lucinta Luna belum bisa diketahui secara pasti atau belum jelas.

Pihak kepolisian bingung untuk menetapkan Lucinta Luna sebab di dalam KTP-nya tertera perempuan sementara didalam paspornya laki-laki.

“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan jenis kelamin Lucinta Luna, pengacaranya mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya, jadi kami masih menunggu pengacara membawa putusan itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat dikutip dari Tempo.id Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.

“Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” ujar dia.

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap polis bersama tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22) di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020.

Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.

Akibat perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2025 17:13
Mendikdasmen Pantau Revitalisasi Salah Satu Sekolah Tertua di Makassar
MAKASSAR – Pemerintah terus berupaya mempercepat revitalisasi fasilitas pendidikan di berbagai daerah sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik ...
News14 Oktober 2025 16:49
Denpom XIV/4 Makassar Siap Bantu Perumda Parkir Tertibkan Parkir Liar
MAKASSAR – Direksi Perumda Parkir Makassar yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Direksi, Kepala Bagian Umum, serta Kasie Humas melaksanakan au...
AI News14 Oktober 2025 16:33
5 Cara Menemukan Pasangan yang Siap Menikah, Bukan Sekadar Pacaran
MENEMUKAN pasangan yang benar-benar siap menikah bukanlah perkara mudah. Di tengah derasnya arus hubungan yang serba instan, banyak orang terjebak pad...
News14 Oktober 2025 16:18
Pemkot Makassar dan PT KIMA Kolaborasi Bangun TPS 3R Kurangi Beban TPA
MAKASSAR – Pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Melalui kolaborasi dengan pihak swasta, upaya mengurangi beban ...