Logo Lintasterkini

Hari Ini Polisi Akan Tentukan Jenis Kelamin Lucinta Luna

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 12 Februari 2020 17:55

Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).
Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).

JAKARTA–Artis Lucinta Luna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menggerutinya. Namun, untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa menentukan di sel mana artis tersebut bakal ditempatkan.

Pasalnya, keputusan penempatan sel belum dibuat karena jenis kelamin Lucinta Luna belum bisa diketahui secara pasti atau belum jelas.

Pihak kepolisian bingung untuk menetapkan Lucinta Luna sebab di dalam KTP-nya tertera perempuan sementara didalam paspornya laki-laki.

“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan jenis kelamin Lucinta Luna, pengacaranya mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya, jadi kami masih menunggu pengacara membawa putusan itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat dikutip dari Tempo.id Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.

“Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” ujar dia.

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap polis bersama tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22) di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020.

Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.

Akibat perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Februari 2026 17:51
Perkuat Ekosistem Halal, PESyar 2026 Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juleha bagi Pelaku Usaha di Sulsel
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alaudd...
News17 Februari 2026 17:41
Konsisten Gelar Donor Darah, GMTD Perkuat Implementasi Pilar Tangguh Dalam ‘Lippo untuk Indonesia Pasti’
MAKASSAR – Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyaraka...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:16
Sambut Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group Bersih-Bersih Masjid 
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group melaksanakan kegiatan Corporate Social Respo...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:06
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
JAKARTA – Ramadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, lebih banyak tel...