Logo Lintasterkini

Hari Ini Polisi Akan Tentukan Jenis Kelamin Lucinta Luna

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 12 Februari 2020 17:55

Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).
Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Ist).

JAKARTA–Artis Lucinta Luna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menggerutinya. Namun, untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa menentukan di sel mana artis tersebut bakal ditempatkan.

Pasalnya, keputusan penempatan sel belum dibuat karena jenis kelamin Lucinta Luna belum bisa diketahui secara pasti atau belum jelas.

Pihak kepolisian bingung untuk menetapkan Lucinta Luna sebab di dalam KTP-nya tertera perempuan sementara didalam paspornya laki-laki.

“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan jenis kelamin Lucinta Luna, pengacaranya mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya, jadi kami masih menunggu pengacara membawa putusan itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat dikutip dari Tempo.id Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.

“Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” ujar dia.

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap polis bersama tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22) di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020.

Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.

Akibat perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...