MAKASSAR–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan untuk larangan penjualan kondom secara bebas jelang hari Hari Valentine atau yang kerap disebut hari kasih sayang 14 Februari 2020 mendatang.
Surat edaran imbauan tersebut dikeluarkan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud. Dalam surat imbauannya yang sudah disebar, syarat pembelian alat kontrasepsi di mini market atau apotek harus menunjukkan KTP.
“Untuk masyarakat yang sering membeli kondom seharusnya yang sudah menikah atau sudah dewasa, anak bawah umur yang berani melakukan tindakan asusila tidak diperkenankan untuk membeli,” ujar Iman saat dikonfirmasi via sambung whatsapp, Rabu (12/2/2020).
Iman menjelaskan, imbauan larangan penjualan kondom ini sudah digencarkan sejak setahun lalu oleh Satpol-PP Kota Makassar. Namun, dalam momen jelang Hari Valentine, kata dia, pihaknya kembali lagi mengedarkan surat imbauan di sejumlah mini market dan apotek, untuk mencegah perilaku seks bebas.
“Razia penjualan kondom akan kita lakukan besok malam. Kami tak segan-segan akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila surat imbauan ini tidak diindahkan,” tegasnya.
“Apalagi ini, perilaku seks bebas kerap dilakukan kalangan muda-mudi di hari kasih sayang ini yang kami antisipasi,” terang Iman.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Makassar telah melakukan razia penjualan kondom dan tisu magic di sejumlah mini market jelang malam Tahun Baru di pengujung Desember 2019 lalu.(*)
Komentar