PINRANG — Buntut adanya aksi turun ke jalan yang dilaksanakan Aliansi UMKM Kabupaten Pinrang terkait surat edaran Bupati Pinrang yang membatasi aktifitas pelaku UMKM di malam hari sejak tanggal 16 Januari 2021 lalu yang hanya diperbolehkan beraktifitas hingga pukul 19.00 Wita, Bupati Pinrang Irwan Hamid berjanji akan segera mengevaluasi hal tersebut. Hal itu dilontarkan Irwan Hamid saat menerima beberapa perwakilan UMKM Kabupaten Pinrang di ruang rapat Kantor Bupati Pinrang, Kamis (11/2/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, Irwan menjelaskan jika langkah pembatasan terpaksa diambil guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pinrang yang mulai tidak terkendali.
“Kita harap pemahaman dari teman-teman pelaku UMKM di Kabupaten Pinrang, langkah pembatasan itu terpaksa kita ambil. Alhamdulillah, memasuki Pebruari ini, jumlah kasus Covid-19 juga mulai melandai, Insya Allah pembatasan itu juga segera kita evaluasi. Kita tentunya juga tidak mau melihat perekonomian kita terpuruk,” kata Irwan Hamid didampingi Dandim 1404/Pinrang dan Kapolres Pinrang.
Namun Irwan berharap, setelah ada kelonggaran nantinya, para pelaku UMKM juga bisa mentaatinya. “Jika kita saling memahami dan semua bisa taat aturan, itu tentunya akan meringankan tugas teman-teman petugas yang melaksanakan Operasi Yustisi. Saya juga berharap, jangan lagi ada aksi turun ke jalan karena itu tidak memberikan solusi. Semuanya jauh lebih jika melalui cara sharing seperti ini, dan Insya Allah kita pasti memberikan solusi terbaik,” tandasnya.
Sebelumnya, Aidil, salah satu perwakilan UMKM yang hadir mengeluhkan jika pembatasan aktivitas malam membuat usahanya terancam gulung tikar.
“Kami berharap adanya kelonggaran pembatasan agar usaha kami juga bisa hidup dan bertahan. Kalau begini terus, dipastikan hanya tinggal menunggu waktu saja usaha kami akan bangkrut dan dampaknya juga berimbas ke karyawan yang kami pekerjakan,” akunya.
Aidil berjanji, jika memang kelonggaran diberikan, pihaknya siap mentaatinya dan jika ada yang melanggar, siap diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)
Komentar