Logo Lintasterkini

Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Toraja, Kasus Penipuan Tak Kunjung Hilang, Korban Berikutnya Siapa?

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 Februari 2026 10:10

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang.

MAKALE — Rantai kejahatan penipuan di Toraja Utara memasuki babak penuntutan. Rabu (11/2/2026), penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Marni K alias Mama Geral ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), menandai proses penyidikan rampung dan perkara siap bergulir di meja hijau.

Kasat Reskrim Toraja Utara Iptu Ruxon membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, sudah kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tana Toraja,” tegasnya. Pelimpahan ini menjadi penegasan bahwa kasus yang merugikan warga hingga sekitar Rp581 juta itu kini memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga mencatut nama instansi pemerintah, yakni mengaku sebagai rekanan proyek di Kementerian Pertanian. Dengan dalih memiliki akses proyek pengadaan dan distribusi bantuan, tersangka meyakinkan korban bahwa ada peluang kerja sama bernilai besar dengan keuntungan cepat dan pasti.

Korban dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat apabila menyetor dana sebagai “modal awal” dan “biaya administrasi proyek”. Uang kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening yang diarahkan tersangka.

Aparat Reskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tersangka Mirna, terkait kasus penipuan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Rabu (11/2/2026).frede

Warga Mengadu ke Frederik Kalalembang dan Langsung Direspon

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan langsung kepadanya oleh masyarakat yang merasa dirugikan. Mendengar laporan tersebut, ia langsung menghubungi Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, S.I.K., M.H., M.Si, agar memberikan atensi serius dan Kapolres selanjutnya memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan serta penindakan secara profesional.

“Saya tidak ingin masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi penipuan seperti ini. Ketika laporan itu masuk ke saya, saya langsung hubungi Kapolres Torut memberi atensi hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya. Tersangka kemudian berhasil diamankan di Jakarta pada akhir Desember 2025 sebelum akhirnya dibawa ke Toraja Utara untuk menjalani proses hukum.

Polanya Berulang, Korban Silih Berganti

Menurut Frederik, kasus ini hanyalah satu contoh dari rangkaian penipuan yang terus terjadi. Ia menilai, modus boleh berganti, tetapi akar persoalannya sama, yakni korban tergiur keuntungan instan tanpa verifikasi memadai.

“Penipuan tidak pernah benar-benar berhenti. Yang berganti hanya pelaku dan korbannya. Selama masih ada yang ingin serba instan tanpa cek informasi, di situ pelaku akan masuk,” tegasnya.

Di Toraja dan Toraja Utara sendiri, aparat sebelumnya juga menangani berbagai kasus serupa, mulai dari investasi fiktif, arisan bodong, hingga penggelapan usaha bersama. Bahkan di era digital, penipuan online melalui media sosial dan pesan singkat semakin marak. Polanya hampir identik, iming-iming untung besar, tekanan waktu, dan janji yang terdengar meyakinkan.

Frederik kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim proyek pemerintah tanpa konfirmasi resmi, tidak mentransfer dana tanpa kontrak yang jelas, serta selalu mengecek legalitas pihak yang menawarkan kerja sama.

“Jika ada janji untung pasti dan diminta transfer cepat, itu alarm bahaya. Jangan tergiur. Verifikasi dulu. Bertanya itu bukan tanda bodoh, justru itu bentuk kehati-hatian,” tegasnya.

Pencegahan Tetap Utama

Ia menambahkan, pelimpahan Tahap II ini harus menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, namun pencegahan tetap yang utama. Edukasi, literasi keuangan, dan kesadaran kolektif menjadi benteng pertama agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tapi masyarakat juga harus lebih cerdas dan waspada. Jangan sampai setiap tahun kita hanya mendengar cerita yang sama dengan korban yang berbeda,” pungkasnya.

Kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan. Namun pesan yang lebih besar dari perkara ini jelas, yakni kasus penipuan masih terus berlangsung, dan jika kewaspadaan lengah, korban berikutnya bisa siapa saja. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Februari 2026 17:51
Perkuat Ekosistem Halal, PESyar 2026 Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juleha bagi Pelaku Usaha di Sulsel
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alaudd...
News17 Februari 2026 17:41
Konsisten Gelar Donor Darah, GMTD Perkuat Implementasi Pilar Tangguh Dalam ‘Lippo untuk Indonesia Pasti’
MAKASSAR – Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyaraka...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:16
Sambut Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group Bersih-Bersih Masjid 
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group melaksanakan kegiatan Corporate Social Respo...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:06
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
JAKARTA – Ramadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, lebih banyak tel...