Logo Lintasterkini

Resmob Pinrang Ringkus Dua Residivis Kasus Pencurian

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 12 Maret 2018 23:30

Dua warga Kota Parepare, Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.
Dua warga Kota Parepare, Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.

PINRANG – Dua warga Kota Parepare masing-masing Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang. Penangkapan keduanya dipimpin Ipda Hasmun, Sabtu (10/3/2018), sekira pukul 23.20 malam.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/72/II/2018/SPKT/Sulsel/Res Pinrang dengan pelapor atas nama Hj Sehang Supu.

Dari tangan keduanya, petugas ikut menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Hj Sehang Supu, Jumat (9/3/2018), dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada saat orang sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Saat suami korban berangkat shalat Jumat, pelaku melancarkan aksinya. Dimana pelaku Uppi bertugas berpura-pura membeli dan mengalihkan perhatian korban, sedangkan pelaku Yusuf yang masuk ke rumah dan mengambil tiga buah handphone serta uang di laci lemari jualan milik korban,” ungkap Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun.

Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikinfirmasi lintasterkini.com, Senin (12/3/2018), membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut. Dikatakannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (pencurian). Pelaku Yusuf alias Ucu telah menjalani hukuman di Kabupaten Barru selama 8 bulan dan baru bebas pada Bulan Nopember 2017 lalu.

Sedangkan pelaku Ahmad Sofyan telah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan baru bebas pada Bulan Januari 2018. Keduanya juga merupakan pelaku pencurian spesialis kios lintas daerah.

“Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah kios di wilayah hukum Polres Wajo sekitar Bulan Februari 2018,” kata Akbp Adhi Purboyo. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...