Logo Lintasterkini

Resmob Pinrang Ringkus Dua Residivis Kasus Pencurian

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 12 Maret 2018 23:30

Dua warga Kota Parepare, Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.
Dua warga Kota Parepare, Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.

PINRANG – Dua warga Kota Parepare masing-masing Ahmad Sofyan alias Uppi (47) dan Yusuf alias Ucu (64) diringkus Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang. Penangkapan keduanya dipimpin Ipda Hasmun, Sabtu (10/3/2018), sekira pukul 23.20 malam.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/72/II/2018/SPKT/Sulsel/Res Pinrang dengan pelapor atas nama Hj Sehang Supu.

Dari tangan keduanya, petugas ikut menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Hj Sehang Supu, Jumat (9/3/2018), dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada saat orang sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Saat suami korban berangkat shalat Jumat, pelaku melancarkan aksinya. Dimana pelaku Uppi bertugas berpura-pura membeli dan mengalihkan perhatian korban, sedangkan pelaku Yusuf yang masuk ke rumah dan mengambil tiga buah handphone serta uang di laci lemari jualan milik korban,” ungkap Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun.

Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikinfirmasi lintasterkini.com, Senin (12/3/2018), membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut. Dikatakannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (pencurian). Pelaku Yusuf alias Ucu telah menjalani hukuman di Kabupaten Barru selama 8 bulan dan baru bebas pada Bulan Nopember 2017 lalu.

Sedangkan pelaku Ahmad Sofyan telah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan baru bebas pada Bulan Januari 2018. Keduanya juga merupakan pelaku pencurian spesialis kios lintas daerah.

“Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah kios di wilayah hukum Polres Wajo sekitar Bulan Februari 2018,” kata Akbp Adhi Purboyo. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...