PINRANG — Nasib apes menimpa Imrayana salah seorang nasabah PT Pegadaian UPS (Syari’ah) Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Pasalnya, dua gelang emas miliknya yang digadai di Pegadaian UPS Watang Sawitto ternyata sudah dilelang pihak Pegadaian tersebut sebelum tanggal jatuh tempo. Warga Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ini mengaku baru mengetahui hal tersebut saat salah satu kerabatnya hendak membayar bunga gadai seperti biasanya.
“Seperti biasa, beberapa hari sebelum jatuh tempo, saya titip sama keluarga untuk dibayarkan bunganya. Hari ini, pas keluarga ke Kantor Pegadaian hendak membayar bunga, ternyata barang jaminan saya yang berupa dua gelang emas sudah dilelang.” ungkap Imrayana kepada lintasterkini.xom, Jum’at siang (11/3/2022).
Imrayana menuturkan, dalam kuitansi pembayaran terakhir yang dipegangnya, tanggal jatuh tempo barang jaminannya tersebut yaitu 14 Maret 2022. Dan apabila menunggak atau tidak bunganya tidak dibayar, barang akan dilelang pada tanggal 23 Maret 2022.
“Di kuitansi semuanya jelas. Makanya saya kaget dengan kejadian ini. Pihak Pegadaian sudah menghubungi saya dan mengakui masalah lelang ini. Mereka mengakui ini murni kesalahan pihaknya dan menyatakan siap mengganti barang jaminan gadai saya,” sebutnya.
Terpisah, Pimpinan PT Pegadaian UPS Watang Sawitto, Syafri yang di konfirmasi mengakui adanya masalah ini.
“Ini murni kesalahan pihak kami. Kronologisnya, saat kami adakan lelang beberapa waktu lalu, barang jaminan milik Ibu Imrrayana yang belum jatuh tempo ikut dilelang. Dimana barang itu kebetulan berdekatan barang yang hendak dilelang dan anggota kami salah tarik atau ambil barang,” aku Syafri via selulernya.
Namun lanjut Syafri, sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya siap mengganti barang jaminan milik nasabah Imrayana.dengan barang yang serupa.
“Sebagai bentuk tanggungjawab, kita akan ganti barangnya. Kita sudah coba menelusuri batang milik Ibu Imrayana ke pihak pemenang lelang, namun barang itu katanya sudah dilebur,” ungkap Syafri. (*)
Komentar