PINRANG – Gegara berkomentar di media massa terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengangkatan Bidan Pengawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) Kabupaten Pinramg, Jasmir Laintang dipanggil Inspektorat Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan data yang diperoleh lintasterkini.com, perihal pemanggilan Jasmir tertuang dalam surat dengan nomor 700/720/Inspektorat tertanggal 10 April 2017 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Pinrang, Dewi Amriani.
Kordinator ITCW Pinrang, Jasmir Laintang yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (12/4/2017), membenarkan adanya pemanggilan dirinya tersebut.
Baca Juga :
“Betul, hari ini saya disuruh menghadap ke Inspektorat. Heran juga, kenapa ada pemanggilan seperti ini” aku Jasmir.
Jasmir menegaskan, pihaknya tidak akan menghadiri surat panggilan tersebut. “Tidak ada kapasitas saya menjelaskan terkait komentar saya yang muat di media massa kepada tim inspektorat,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Dewi Amriani menjelaskan, pemanggilan oknum LSM itu untuk mengklarifikasi pernyataannya di media Massa.
“Jika oknum LSM itu tidak hadir memenuhi panggilan kami, maka kami anggap berita di media massa tersebut tidak benar,” kata Dewi yang meminta agar penjelasannya ini tidak dimuat di media massa. (*)
Komentar