NUSA DUA – PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Nusa Dua, Bali, Kamis, (12/4/2018). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Penandatanganan kesepakatan serupa juga dilakukan antara General Manager PLN Wilayah Sulselrabar Bambang Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tarmizi, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Azhari, SH. MH. Turut menyaksikan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo.
Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lainnya yang dihadapi oleh PLN.
Baca Juga :
Menteri BUMN Rini Soemarno, mengatakan bahwa dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” lanjut Rini.
[NEXT]
Dirut PLN Sofyan Basir, menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari Kejaksaan selama tiga tahun kepada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke, juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
“Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan peran PT. PLN (Persero) sebagai Perusahaan Milik Negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik. Hal itu guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule,” tambah Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo.
General Manager PLN Wilayah Sulselrabar Bambang Yusuf, mengatakan, komitmen ini merupakan semangat bersama dari PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk saling bersinergi demi mengawal proyek 35.000 MW untuk perkembangan ekonomi di Wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar yang kini kondisi kelistrikannya surplus 500 MW. (*/B)


Komentar