MAKASSAR – Tim Resmob Polrestabes Makassar berhasil meringkus komplotan pelaku dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat (mobil) lintas provinsi. Penangkapan terhadap komplotan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara.
Komplotan pelaku penggelapan mobil antar provinsi diringkus saat berada di rumah kos-kosan di depan Makassar Town Square (M-Tos) Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Pelaku berinisial RH alias JU (38), akhirnya digelandang ke Mapolrestabes untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, pelaku RH alias JU mengaku jika dirinya terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Ia mengatakan, saat beraksi, dia bersama dua lagi rekannya.
“Saya ditemani dua teman, Pak! Mereka suami istri,” pungkasnya.
Kedua rekan pelaku berinisial AN alias PR (29), sedang istrinya inisial UN (23). Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini adalah warga Makassar. Sedang pelaku RH alias JU merupakan warga Manado.
AKP Edy Sabhara menambahkan, setelah mendapat informasi dari pelaku RH alias JU, maka pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan kasus. Alhasil, pasutri yang disebutkan itu berhasil diringkus di Perumahan Grand Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
“Mereka punya trik lebih dulu memalsukan identitas sebelum membeli mobil dengan cara mengangsur. Saat berhasil memperdayai pemilik usaha mobil, selanjutnya mereka membawa kabur dan tak pernah lagi melanjutkan pembayaran berikutnya. Pemilik usaha mobil mencari alamat mereka, namun ternyata alamat yang diberikan palsu,” beber Edy Sabhara.
Aksi penggelapan mobil yang dilakukan oleh komplotan penggelapan mobil antar provinsi ini sudah kerap dilakukan. Ada beberapa daerah yang disebutkan para pelaku pernah melakukan aksi kejahatan yang sama antara lain di Manado, Gorontalo, Makassar.
“Tapi ini baru tiga titik lokasi yang disebutkan. Kami juga masih dalami lagi, sebab masih ada komplotannya yang identitasnya kami telah kantongi dan masih dalam pengembangan, diduga mereka memiliki jaringan antar provinsi,” tandasnya. (*)
Komentar