MAKASSAR – Seorang oknum TNI inisial NR (34), berpangkat Kopda yang bertugas di Subdenpom Kabupaten Bone dilaporkan ke Denpom Makassar atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang wanita, Jumat, (11/5/2018). Wanita pelapor bernisial SM (36), seorang janda beranak 4, ditemani seorang pengacara, Andi Kadir yang datang dari Kabupaten Bone.
Korban pelapor dan kuasa hukumnya mendatangi Denpom XIV Makassar untuk melaporkan perbuatan tidak bermoral itu. Kedatangan SM bersama pengacaranya itu bermaksud menuntut keadilan dan memberikan sanksi atas perilaku NR yang dianggap telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Menurut pengakuan SM, atas perbuatan NR ia harus menerima penderitaan menyakitkan dalam hidupnya lantaran ditinggal dalam keadaan hamil 4 bulan. Penderitaan SM pun semakin berat ketika mengetahui bahwa NR ternyata telah berkeluarga dan menghilang tanpa kabar ketika mengetahui dirinya akan menuntut untuk mempertanggung jawabkan hubungan terlarangnya itu.
Ia pun menceritakan, jika dirinya telah berhubungan lama dan sempat melakukan nikah sirih pada 11 Januari 2014 lalu. Korban mau saja diajak menikah dibawah tangan lantaran dibohongi NR dengan mengaku seorang duda beranak 2.
Kisah cinta keduanya pun terus berlanjut sampai saat SM mengetahui bahwa ternyata NR memiliki Istri. Korban pelapor menduga, NR tidak ingin bertanggung jawab dengan cara menghilang tanpa kabar.
“Saya baru tahu kalau saat ini ternyata punya istri dan masih tinggal bersama,” jelas SM.
Sementara itu, Kuasa hukum SM, Andi Kadir menekankan, upaya hukum yang dilakukan semata-mata mencari keadilan. Dimana SM merasa telah mendapatkan tindakan asusila.
“Apapun hasilnya dari pelaporan tersebut, kami pastinya menyerahkan full terhadap proses kebijakan ini kepada istansi terkait terhadap klien kami,” ujar Andi Kadir.
Ia pun berharap agar kasus ini bisa segera ditindaki sesuai dengan jawaban yang didapatkan dari Denpom Makassar yang akan segera menyeselaikannya.
“Kita sudah laporkan ke pihak Pomdam dan laporan kita akan ditindak-lanjuti dengan proses penyidikan,” ungkap Andi Kadir. (*)
Komentar