PINRANG – Untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Rumah Tahanan (Rutan) Klas llB Pinrang akan memberikan Remisi kepada 163 warga Binaannya. Pemberian remisi itu nantinya dilakukan tepat di hari raya lebaran. Itu diungkapkan Kepala Rutan Klas IIB Pinrang, Ali Imran kepada awak media, Selasa (12/6/2018).
“Dari 418 warga binaan yang mengisi Rutan Pinrang saat ini, ada 163 orang yang mendapat remisi khusus idulfitri 2018. Namun untuk remisi bebas di momen lebaran ini, tidak ada,” ungkap Ali Imran.
Ali menuturkan, untuk mendapatkan remisi seorang warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan bukan residivis atau sudah berulang kali menjalani hukuman serta masa hukumannya minimal telah berjalan enam bulan.
Baca Juga :
“Pemberian remisi seperti ini sudah rutin diberikan kepada warga binaan pada saat hari besar kegaamaan seperti Idul Fitri dan lainnya,” sebutnya.
Ali berharap, pemberian remisi ini akan mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di Rutan,” harapnya. (*)
Komentar